|
PENGERTIAN,TUJUAN,DAN FUNGSI NKRI
|
GURU
PEMBIMBING : Rully. S. Maulana S.P,MCE.M.Pd
KELOMPOK :
ILIS RIFA
WIDA WATI
SANIAH
SRI N.A
UCU
R
PINA
SMK PLUS AL –ISTIQOMAH
Tahun pelajaran 2018/2019
KATA PENGANTAR
Puji syukur kita panjatkan kepada Allah yang
masih memberikan kita kesempatan untuk terus menapaki kehidupan dunia ini.
Solawat dan salam semoga selalu tercurah limpahkan kepada Nabi-nya, Keluarga,
Para sohabatnya serta siapa saja yang mengikuti mereka dengan baik sampai
datangnya hari kiamat.Aminnnnn....
Alhamdulillah, dengan ridho Allah kami bisa
menyampaikan sedikit informasi,yang mungkin belum sempurna. Karna kami masih
dalam tahap pembelalajaraan,
Artikel ini berisikan tentang informasi
“Penggertian,Fugsi Dan Tujuan Negara Republik Indonesia”.Semoga artikel ini
bisa bermanfaat khususnya bagi kita,umumnya bagi kita semua.
Kami menyadari bahwa artikel ini jauh dari
sempurna. Oieh karena itu, kritik dan saran yang bersipat membanggun selalu kami harapkan demi kesempurnaan artikel
ini.
Akhir kata, kami tuturkan terima kasih. Atas
kerja sama serta berperan dalam penyusunan artikel ini. Dan tak lupa pada Allah SWT yang telah melancarkan
penyusunan artikel ini. Karena atas dorongannya kita bisa melaksanakan semua
ini.
DAFTAR
ISI Halaman
Halaman
Judul…………………………………….………………………………
Kata
Pengantar……………………………………..……..………………………. i
Daftar
Isi………………………………………………………………………….. ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang………………………………………………..
iii
BAB II PENGERTIAN, FUNGSI, DAN TUJUAN
2.1 Pengertian
NKRI…………………………………………….. 1
2.2 Fungsi NKRI
………………………………………………….
2.3 Tujuan NKRI
…………………………………………………
BAB III PENUTUPAN
DAFTAR
PUSTAKA……………………………………………………………..
BAB
1
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Sebagai seorang warga
negara yang cintai terhadap tanah air, semestinya kita wajib mengetahui
mengenai NKRI walaupun hanya secara sederhana (ringkas) saja. Artikel dibawah
ini akan menambah pengetahuan serta wawasan sobat mengenai Pengertian, Fungsi,
dan Tujuan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia). di dunia ini ada banyak
bentuk kenegaraan antara lain: negara dominion, negara serikat, negara uni,
negara protektorat, serta trust dan mandat. Sedangkan bentuk negara yang
dipakai oleh Indonesia ialah negara kesatuan dengan bentuk republik. bentuk
tersebut tercantum dalam UUD 1945 Pasal 1 Ayat
“NKRI ( Negara Kesatuan Republik Indonesia )”
Pengertian & ( Tujuan – Fungsi – Bentuk )DosenPendidikan.Com – Dalam hal
ini sebagai seorang warga negara yang cintai terhadap tanah air, semestinya
kita wajib mengetahui mengenai NKRI walaupun hanya secara sederhana saja. Nah
untuk pembahasan kali ini kami akan mengulas mengenai NKRI “Negara Kesatuan
Republik Indonesia” yang dimana dalam hal ini meliputi tujuan dan fungsi, nah
agar lebih dapat memahami dan dimengerti simak ulasan selengkapnya dibawah ini.
NKRI Adalah ?, Pengertian, Tujuan dan Fungsi NKRI - Apakah
kalian WNI yang cinta akan tanah air? Jika kalian seorang Warga negara
Indonesia yang cinta tanah air, kita harus mengetahui tentang NKRI (Negara
Kesatuan Republik Indonesia), Pengertian, Fungsi dan Tujuan dari NKRI itu
sendiri. Dari namanya saja kita sudah dapat mengetahui bahwa Sistem
Pemerintahan Negara Indonesia adalah Republik.
BAB 2
PENGERTIAN,FUNGSI,DAN.TUJUAN NKRI
2.1 Pengertian NKRI
A.Pengertian NKRI
Berdasarkan latar belakang terbentuknya
Indonesia, bisa disimpulkan bahwa NKRI merupakan suatu bentuk negara yang
terdiri atas wilayah yang luas dan tersebar dengan bermacam adat, suku,
keyakinan serta budaya yang memiliki tujuan dasar menjadi bangsa yang merdeka,
bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Sedang Istilah Negara Kesatuan Republik
Indonesia menutut UUD 1945 Pasal 1 (1) berbunyi sebagai berikut: Negara
Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik. Ketentuan ini
dijelaskan dalam pasal 18 UUD 1945 ayat (1) yang menyatakan bahwa Negara
Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah
provinsi itu dibagi atas kota dan kabupaten, yang tiap-tiap kota, kabupaten dan
provinsi itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan
undang-undang. Pengertian NKRI “Negara
Kesatuan Republik Indonesia”
NKRI “Negara Kesatuan Republik Indonesia”
merupakan negara kesatian berbentuk republik dengan sistem desentralisasi,
dimana pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya di luar bidang
pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah
pusat.
Menurut UUD 1945 Pasal 1 Ayat 1 NKRI “Negara
Kesatuan Republik Indonesia” ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
Ketentuan ini dijelaskan dalam pasal 18 UUD 1945 ayat “1” yang menyatakan bahwa
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan
daerah provinsi itu dibagi atas kota dan kabupaten yang tiap-tiap kota,
kabupaten dan provinsi itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan
undang-undang.
Pasal 18 UUD 45 menjabarkan
NKRI sebagai berikut:
Negara
Kesatuan Republik Indonesia bagi atas daerah provinsi dan daerah provinsi itu
dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu
mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang.Pemerintahan
Daerah Provinsi, daerah kabupaten dan kota mengatur dengan mengurus sendiri
urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.Pemerintahan
daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota memiliki DPRD yang anggotanya
dipilih melalui pemilihan umum.
Gubernur,
Bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi,
kabupaten dan kota dipilih secara demokrasi.Pemerintah daerah menjalankan
otonomi seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang
ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.Pemerintahan daerah berhak
menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan
otonomi dan tugas pembantuan.
Negara
adalah suatu organisasi yang di dalamnya terdapat rakyat, wilayah yang
permanen, dan pemerintahan yang sah. Dalam arti luas negara
merupakan sosial (masyarakat) yang diatur secara konstitusional (berdasarkan undang – undang) untuk
mewujudkan kepentingan bersama.Indonesia adalah sebuah negara yang wilayahnya
terbentang dari Sabang sampai Merauke dengan luas wilayah kurang lebih km2,
terdiri dari ribuan pulau besar dan kecil (sehingga disebut negara kepulauan)
dan UUD’45 sebagai konstitusinya. Apa itu Negara? Istilah Negara merupakan
terjemahan dari istilah istilah state
(inggris) ,staat (belanda),etaat (prancis),dan lo stato(italia).istilah itu
sebenarnya sudah di kenal sejak abad ke 15 yang di anggap sebagai terjemahan
dari istilah Latin Klasik ’’status’’
yang mengandung arti keadaan tetap dan tegak atau sesuatu yang memiliki sifat
tegak dan tetap .Negara adalah sekumpulan masyaraskat dengan berbagai keragaman
yang hidup dalam sutu wilayah yang diatur secara konstitusional oleh pemerintah yang berdaulat untuk
mewujudkan kepentingan dan tujuan Negara.
Beberapa para ahli memberikan
pendapat tentang definisi Negara antara
lain,adalah sebagai berikut.
Pengertian atau Definisi Negara
Menuruit Para Ahli
Prof.R.Djokosoetono,S.H.
:Negara adalah organisasi manusia atau manusia yang berada di bawah suatu
pemerintahan.
Prof,Dr.J.H.A.
Logemann:Negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau kewibawaan.
G.Pringgodigdo
,S.H.:Negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibaan yang
harus memenuhi persyaratan atau unsur unsur,yaitu harus ada pemerintahan yang
berdaulat,wilayah tertentu,danrakyat yang hidup dengan teratur sehingga
merupakan suatu bangsa.
Menurut Prof.Mr.L.J.Van
Apeldorn,Istilah Negara mengandung berbagai arti sebagai berikut :
Istilah negara
dalam arti ‘’persekutuan rakyat’’,yakniuntuk menyatakan sesuatu bangsa yang
hidup dalam suatu daerah,di bawah kekuasaan tertinggi menurut kaidah kaidah
hukum yang sama.
Istilah Negara
dalam arti ‘’penguasa’’,yakni untuk menyatakan orang atau orang orang yang
melakukan kekuasaan tertinggi atas persekutuan rakyat yang bertem00pat tinggal
dalam suatu daerah .
Negara
mengandung arti’’suatu wilayah tertentu’’dalam hal ini istilah Negara di
pakai untuk menyatakan suatu daerah yang
di dalamnya berdiam suatu bangsa di
bawah kekuasaan tertinggi.
Negara berarti
‘’kas Negara atau fiscuss’’,yakni untuk menyatakan harta yang di pegang oleh
penguasa guna kepentingan umum, seperti dalam istilah pendapatan Negara.Menurut
KBBI Negara di artikan sebagai organisasi dalam suatu wilayah tertentu yang
diatur oleh kekuasaan tertin ggi yang sah dan ditaati rakyat.
2.2 Fungsi NKRI
Menegakkan
keadilan melaui lembaga-lembaga peradilan yang sesuai dengan
undang-undang.Mengusahakan kemakmuran, kesejahteraan, serta keadilan
bagi rakyatnya.Melaksanakan penertiban untuk mencapai tujuan bersama dan
mencegah hal-hal buruk dalam masyarakat. Dalam kasus ini negara berperan
sebagai stabilisator, yakni pihak yang menstabilkan keadaan di
masyarakat.Mempertahankan tegaknya kedaulatan negara serta mengantisipasi
kemungkinan adanya serangan yang dapat mengancam kelangsungan hidup Negara.
Berdasarkan tujuan nasional Negara
Indonesia, maka fungsi NKRI dapat disimpulkan sebagai berikut:
Fungsi
membentuk kelembagaan Negara
Fungsi
membuat UUD
Fungsi
menentukan anggaran pendapatan dan belanja negara
Fungsi
membuat undang-undang dan peraturan-peraturan umum
Fungsi
pemeriksaan pertanggungjawaban keuangan negara
Fungsi
pertimbangan
Fungsi
pemerintahan menyelenggarakan kemakmuran
Fungsi
kehakiman
Fungsi
perencanaan (kegiatan pembangunan Negara
Fungsi membentuk kelembagaan
Negara
Fungsi membuat UUD
Fungsi menentukan anggaran
pendapatn dan belanja negara
Fungsi membuat undang-undang
dan peraturan-peraturan umum
Fungsi pemeriksaan
pertanggungjawaban keuangan negara
Fungsi pertimbangan
Fungsi pemerintahan
menyelenggarakan kemakmuran
Fungsi kehakiman
Fungsi perencanaan “kegiatan
pembangunan Negara”
Bentuk NKRI “Negara Kesatuan
Republik Indonesia”
Dikemukakan
oleh Muhammad Yamin, bahwa kita hanya membutuhkan
negara yang bersifat unitarisme dan wujud negara kita tidak lain dan tidak
bukan ialah bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia “NKRI”. Bentuk negara
kesatuan tersebut didasarkan pada 5 “lima” alasan sebagai berikut:Unitarisme
sudah merupakan cita-cita gerakan kemerdekaan IndonesiaNegara tidak memberikan
tempat hidup bagi provinsialisme.Tenaga-tenaga
terpelajar kebanyakan berada di Pulau Jawa sehingga tidak ada tenaga di daerah
untuk membentuk negara federal.Wilayah-wilayah
di Indonesia tidak sama potensi dan kekayaannya.Dari sudutgeopolitik,duniainternasional akan melihat
Indonesia kuat apabila sebagai Negara kesatuan.
Fungsi atau tugas negara adalah untuk
mengatur kehidupan yang ada dalam negara untuk mencapai tujuan negara. Fungsi
negara, antara lain menjaga ketertiban masyarakat, mengusahakan kesejahteraan
rakyat, membentuk pertahanan, dan menegakkan keadilan. Fungsi membentuk
kelembagaan Negara
Fungsi membuat UUD
Fungsi menentukan
anggaran pendapatan dan belanja negara
Fungsi membuat
undang-undang dan peraturan-peraturan umum
Fungsi pertimbangan
Fungsi pemerintahan
menyelenggarakan kemakmuran
Fungsi kehakiman
Fungsi perencanaan
(kegiatan pembangunan Negara).
Menurut Miriam Budiardjo, Fungsi Negara yaitu :
Melaksanakan
penertiban untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam
masyarakat,
Mengusahakan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya,
Menegakkan keadilan
melalui badan-badan pengadilan.
2. Fungsi Negara
Charles E. Meriam :berpendapat bahwa ada 5
funsi Negara .yaitu keamanan ekstern,ketertiban intern, keadilan,
kesejahteraaaan umum, dan kebebasan.
Moh.Kusnandi :berpendapat bahwa ada 2
fungsi negara,yaitu sebagai berikut :
Meiaksanakan Ketertiban (Law and Order)
Dalam hal ini,negara
bertindak sebagai stabilisator .Negara harus melaksanakan ketertiban untuk
mencapai tujuan bersama dan mencegah
bentrokan bentrokan dalam masyarakat .
Mengusahakan Kesejahteraan dan Kemakmuran Rakyat
Fungsi
ini dianggap sangat penting terutama bagi Negara Negara baru. Setiap
Negara harus mencoba meningkatkan taraf kehidupan ekonomi rakyatnya.
Fungsi Negara
Menurut Opini Ahli
Pada dasarnya fungsi negara mengatur kehidupan
bernegara untuk mencapai tujuan negara. Universal, ada banyak pandangan tentang
fungsi negara. Berikut adalah beberapa fungsi negara menurut pendapat para ahli
:
1.
Menurut Moh. Kusnardi
Moh. Kusnardi, seorang ahli hukum tata negara,
menyatakan fungsi negara dibagi menjadi dua bagian, yaitu melaksanakan
kebijakan (hukum dan ketertiban) dan membutuhkan kesejahteraan. Artinya, negara
harus melaksanakan kebijakan untuk mencegah bentrokan di masyarakat dalam
rangka mencapai tujuan bersama dan keinginan kesejahteraan dan kemakmuran
rakyatnya.
2.
Menurut Mariam Budiardjo
Menurut Miriam Budiardjo, setiap negara diadakan
beberapa fungsi minimum, yaitu :
·
Menerapkan kontrol untuk mencapai tujuan bersama dan untuk
mencegah konflik yang terjadi di masyarakat,
·
Untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya,
·
Mempromosikan aspek pertahanan dan keamanan untuk menjaga
serangan dari luar dan merusak dari dalam negeri, dan
·
Keadilan bagi semua warga negara melalui badan-badan yang ada
peradilan dan konstitusi negara.
3.
Menurut Goodnow
Goodnow, seorang ahli politik dari Amerika
Serikat, menunjukkan fungsi negara menjadi dua tugas utama, yaitu pembuatan
kebijakan dan kebijakan mengeksekusi. Pembuatan kebijakan merupakan
kebijaksanaan negara pada waktu tertentu untuk seluruh masyarakat, sementara
melaksanakan kebijakan kebijakan harus dilaksanakan untuk mencapai pembuatan
kebijakan pembuatan kebijakan.
4.
Menurut Charles E. Merriem
Menurut Charles E. Merriem dalam buku “The
Making of Citizens : Sebuah Studi Banding Metode Civic Training” (1961), ada
lima fungsi negara, yiatu :
·
Menegakkan keadilan.
·
Memberikan perlindungan kepada warga negaranya, baik di dalam
maupun di luar negeri.
·
Pertahanan, untuk menjaga integritas dan kelangsungan hidup,
negara ini memiliki fungsi pertahanan.
·
Melaksananakan Control.
·
Untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
5.
Menurut Montesquieu
Montesquieu, seorang ahli nasional Perancis, menunjukkan
bahwa fungsi negara terdiri dari tiga tugas utama, yaitu legislatif, eksekutif,
dan yudikatif:
·
Fungsi legislasi, menyatakan bahwa negara membuat
undang-undang.
·
Fungsi eksekutif bahwa negara menerapkan hukum.
·
Fungsi peradilan, mengawasi bahwa semua peraturan dibuat
untuk ditaati.
·
Fungsi-fungsi ini oleh Montesquieu disebut Tria Politika.
6.
Menurut John Locke
John Locke, seorang filsuf Inggris, membagi
negara itu menjadi tiga fungsi. Fungsi negara yang disajikan John Locke dikenal
sebagai Teori Pemisahan Kekuasaan yang meliputi legislatif, eksekutif, dan federative:
·
Fungsi legislatif bahwa negara memiliki fungsi untuk membuat
undang-undang.
·
Fungsi eksekutif, peraturan pelaksanaan.
·
Fungsi federatif, berurusan dengan urusan luar negeri, hal
perang dan perdamaian.
Teori
Fungsi Negara
Pandangan hidup yang berbeda di setiap negara
membawa pemahaman yang berbeda tentang fungsi negara. Berikut adalah beberapa
pandangan kenegaraan yang mendasari pembentukan negara di dunia.
1.
Individualisme
Menurut paham individualisme, negara memiliki
fungsi untuk menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban individu dan
masyarakat. Negara dan aparatur negara hanya ditugaskan untuk menjaga individu
tidak keamanan terganggu dan ketertiban dalam kehidupan, kebebasan, dan hak milik.
2.
Anarkisme
Anarkisme dalam bahasa Yunani, anarchis, yang
berarti “tanpa pemerintah”. Anarkisme adalah penolakan negara dan pemerintahan.
Menurut anarkisme, sifat manusia yang baik dan bijaksana. Untuk menjamin
keamanan, ketertiban, dan mempromosikan kesejahteraan masyarakat, orang tidak
perlu negara dan pemerintah. Semua hal bisa dicapai sendiri oleh individu dalam
asosiasi yang terbentuk secara sukarela.
3.
Sosialisme
Sosialisme adalah bahwa semua gerakan sosial
yang memerlukan intervensi negara dalam ekonomi seluas mungkin. Fungsi negara
harus diperpanjang sampai tidak ada lagi kegiatan sosial yang tidak
diselenggarakan oleh negara. Semua kegiatan negara yang bertujuan untuk
mencapai kepatuhan kesejahteraan bersama.
4.
Komunisme
Komunisme adalah bentuk sosialisme. Kedua
komunisme dan sosialisme bertujuan untuk memperluas fungsi negara dalam upaya
untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Perbedaannya adalah, komunisme
membenarkan pencapaian tujuan negara dengan cara revolusioner, sedangkan sosialisme
masih percaya pada cara-cara damai. Komunisme juga lebih ekstrim dalam
pelaksanaan programnya.
Fungsi Negara
Secara Umum:
1.
Fungsi Pertahanan dan Keamanan
Negara harus melindungi elemen negara (orang,
wilayah, dan pemerintah) dari segala ancaman, hambatan, dan gangguan, serta
tantangan lain yang berasal dari internal maupun eksternal. Contoh: penjaga
militer perbatasan negara
2.
Fungsi Keadilan
Negara berkewajiban untuk melakukan keadilan di
depan hukum tanpa diskriminasi atau kepentingan tertentu. Contoh: Seseorang
yang melakukan suatu tindakan kriminal dihukum terlepas dari posisi dan
jabatan.
3.
Fungsi Pengaturan dan Keadilan
Negara membuat sebuah peraturan
perundang-undangan guna untuk menjalankan kebijakan dengan adanya
landasan yang kuat untuk membentuk tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsan
dan juga bernegara.
4. Fungsi
Kesejahteraan dan Kemakmuran
Negara untuk mengeksplorasi sumber daya alam
yang dimiliki untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat menjadi lebih makmur
dan sejahtera.
Tujuan negara merupakan suatu harapan atau cita-cita yang akan dicapai
oleh negara, sedangkan fungsi negara merupakan upaya atau kegiatan negara untuk
mengubah harapan itu menjadi kenyataan. Maka, tujuan negara tanpa fungsi negara
adalah sia-sia, dan sebaliknya, fungsi negara tanpa tujuan negara tidak
menentu.
Minimal, setiap
negara harus melaksanakan fungsi:
penertiban (law and
order): untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah terjadinya konflik, negara
harus melaksanakan penertiban, menjadi stabilisator;
mengusahakan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat;
pertahanan, menjaga
kemungkinan serangan dari luar;
menegakkan
keadilan, melalui badan-badan pengadilan.
Menurut Charles E. Merriam, fungsi negara
adalah: keamanan ekstern, ketertiban intern, keadilan, kesejahteraan umum,
kebebasan. Sedangkan R.M. MacIverberpendapat
bahwa fungsi negara adalah: ketertiban, perlindungan, pemeliharaan dan
perkembangan.
Beberapa teori fungsi negara:
1) Teori Anarkhisme
Secara etimologis, anarkhi (kata Yunani: αν = tidak, bukan, tanpa;
αρκειν = pemerintah, kekuasaan) berarti tanpa pemerintahan atau tanpa
kekuasaan.Penganut anarkhisme menolak campurtangan negara dan pemerintahan
karena menurutnya manusia menurut kodratnya adalah baik dan bijaksana, sehingga
tidak memerlukan negara/ pemerintahan yang bersifat memaksa dalam penjaminan
terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat. Fungsi negara dapat
diselenggarakan oleh perhimpunan masyarakat yang dibentuk secara sukarela,
tanpa paksaan, tanpa polisi, bahkan tanpa hukum dan pengadilan. Anarkhisme
menghendaki masyarakat bebas (tanpa terikat organisasi kenegaraan) yang
mengekang kebebasan individu.
a. Anarkhisme
filosofis menganjurkan pengikutnya untuk menempuh jalan damai dalam
usaha mencapai tujuan dan menolak penggunaan kekerasan fisik. Tokohnya: William
Goodwin (1756-1836), Kaspar Schmidt (1805-1856), P.J. Proudhon (1809-1865), Leo
Tolstoy (1828-1910).
b. Anarkhisme
revolusioner mengajarkan bahwa untuk mencapai tujuan, kekerasan fisik
dan revolusi berdarah pun boleh digunakan. Contoh ekstrim anarkhisme
revolusioner terjadi di Rusia pada tahun 1860 dengan nama nihilisme,
yaitu gerakan yang mengingkari nilai-nilai moral, etika, ide-ide dan
ukuran-ukuran konvensional. Tujuan menghalalkan cara. Tokohnya: Michael Bakunin
(1814-1876).
2) Teori Individualisme
Individualisme adalah suatu paham yang menempatkan kepentingan
individual sebagai pusat tujuan hidup manusia. Menurut paham ini, negara hanya
berfungsi sebagai sarana pemenuhan kebutuhan setiap individu. Negara hanya
bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (penjaga malam), tidak
usah ikut campur dalam urusan individu, bahkan sebaliknya harus memberikan
kebebasan yang seluas-luasnya kepada setiap individu dalam kehidupannya.
Individualisme berjalan seiring dengan liberalisme yang menjunjung tinggi
kebebasan perseorangan. Di bidang ekonomi, liberalisme menghendaki persaingan
bebas. Yang bermodal lebih kuat/ besar layak memenangi persaingan. Sistem
ekonomi liberal biasa disebut kapitalisme.
3) Teori Sosialisme
Sosialisme merupakan suatu paham yang menjadikan kolektivitas
(kebersamaan) sebagai pusat tujuan hidup manusia. Penganut paham ini menganggap
bahwa dalam segala aspek kehidupan manusia, kebersamaan harus diutamakan. Demi
kepentingan bersama, kepentingan individu harus dikesampingkan. Maka, negara
harus selalu ikut campur dalam segala aspek kehidupan demi tercapainya tujuan
negara, yaitu kesejahteraan yang merata bagi seluruh rakyat.
Pelaksanaan ajaran sosialisme secara ekstrim dan radikal-revolusioner
merupakan embrio komunisme yang tidak mengakui adanya hak milik perorangan atas
alat-alat produksi dan modal. Yang tidak termasuk alat-alat produksi dijadikan
milik bersama (milik negara). Di negara komunis selalu diseimbangkan status
quo keberadaan dua kelas masyarakat: pemilik alat produksi dan atau
modal serta yang bukan pemilik alat produksi (buruh).
Fungsi negara menurut komunisme adalah sebagai alat pemaksa yang
digunakan oleh kelas pemilik alat-alat produksi terhadap kelas/ golongan
masyarakat lainnya untuk melanggengkan kepemilikannya.Sosialisme dan komunisme
memiliki tujuan yang sama, yaitu meluaskan fungsi negara dan menuntut
penguasaan bersama atas alat-alat produksi.
2.3 Tujuan NKRI
·
Untuk mencapai kesejahteraan umum
·
Untuk melaksanakan ketertiban umum
·
Untuk memperluas kekuasaan
Tujuan Negara Menurut ajaran Plato
Tujuan Negara Yaitu mewujudkan kesusilaan
manusia sebagai makhluk sosial dan individu
Tujuan Negara Menurut Rousseau
Tujuan negara ialah menciptakan persamaan dan
kebebasan bagi warga negaranya.
Tujuan Negara Menurut Roger H. Soltau
Tujuan Negara Yaitu memungkinkan rakyatnya
berkembang dan mengembangkan daya ciptanya sebebas mungkin.
Tujuan Negara Menurut Shan Yang dan Machiavelli
Negara Bertujuan untuk memperluas kekuasaan
sehingga rakyat wajib mau berkorban untuk kejayaan negara.
Tujuan Negara Menurut Harold J. Laski
Negara memiliki tujuan untuk menciptakan keadaan
yang baik agar rakyatnya bisa mencapai keinginan secara maksimal.
Tujuan Negara Menurut Negara Hukum
Tujuan
Negara ialah menyelenggarakan ketertiban hukum yang berlaku di negara tersebut.
Tujuan Negara Menurut ajaran Teokratis
Tujuan Negara yaitu mencapai hidup yang tenteram
dan aman dengan taat kepada Tuhan YME.
Tujuan Negara Menurut ajaran Negara Polis
Tujuan Negara yaitu mengatur ketertiban
serta keamanan di dalam negara.
Tujuan Negara Menurut Agustinus dan Thomas Aquinas
Tujuan Negara ialah mencapai kehidupan
dan penghidupan yang aman dan tentram dengan taat dan dibawah
pimpinan Tuhan YME.
Tujuan Negara Menurut ajaran Negara Kesejahteraan
Tujuan Negara ialah mewujudkan kesejahteraan
umum.
Tujuan NKRI
Tujuan nasional Negara Indonesia sesuai dengan
yang tertulis di pembukaan UUD 1945, yaitu:
Memajukan kesejahteraan umum.
Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia.
Mencerdaskan kehidupan bangsa.
Tujuan
ialah apa yang secara ideal akan dicapai, sedangkan fungsi merupakan
pelaksanaan tujuan yang hendak dicapai. Jadi kesimpulannya negara ialah alat
dan bukan sebagai tujuan itu sendiri.
Tujuan NKRI Menurut Pembukaan UUD 1945:
·
Melindungi
segenap, bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
·
Memajukan
kesejahteraan umum
·
Mencerdaskan
kehidupan bangsa
·
Ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial
Tujuan negara Indonesia telah jelas tercantum dalam Pembukaan Undang –
Undang Dasar 1945 alinea ke-4 yaitu :
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia.
2. Memajukan kesejahteraan umum.
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
Dan keadilan social.
Tujuan adalah apa yang secara ideal akan dicapai. Sedangkan Fungsi
merupakan pelaksanaan tujuan yang hendak dicapai. Jadi kesimpulannya,
negara adalah alat dan bukan sebagai tujuan itu sendiri.
Tujuan NKRI Menurut Pembukaan UUD 1945 :
·
Melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
·
Memajukan
kesejahteraan umum,
·
Mencerdaskan
kehidupan bangsa,
·
Ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial..
Tujuan Menurut Para Ahli
1.
Menurut Plato
Tujuan Negara
menurut Plato adalah untuk memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai makhluk
individu maupun sosial.
2.
Menurut Roger H. Soltau
Tujuan Negara
menurut Roger H. Soltau adalah memungkinkan rakyatnya berkembang serta mengun gkapkan daya cipta
yang sebebas-bebasnya.
3.
Menurut Harold J. Laski
Tujuan Negara
menurut Harold J. Laski adalah menciptakan keadaan yang di dalamnya, rakyat
dapat mencapai keinginan-keinginannya secara maksimal.
4.
Menurut Aristoteles
Tujuan Negara
menurut Aristoteles adalah kesempurnaan warganya yang berdasarkan atas
keadilan. Keadilan memerintah harus menjelma di dalam negara, dan hukum
berfungsi memberi kepada setiap manusia apa sebenarnya yang berhak ia terima.
5.
Menurut Socrates
Menurut Socrates
tujuan negara adalah merupakan suatu keharusan yang bersifat objektif, yang
asalnya mengacu pada budi pekerti manusia. Tugas negara adalah untuk
menciptakan hukum, yang harus dilakukan oleh para pemimpin, atau para penguasa
yang dipilah oleh rakyat.
Tujuan Negara
Menurut Teori
1.
Teori Kesejahteraan
Tujuan negara
adalah mewujudkan kesejahteraan rakyatnya.
2.
Teori Perdamaian Dunia
Tujuan negara
adalah mencapai perdamaian dunia sehingga perlu dibentuk satu negara di bawah
satu imperium.
3.
Teori Kedaulatan Hukum
Menurut teori ini,
negara bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum, dengan berdasarkan dan
berpedoman pada hukum. Dalam negara hak-hak warga negara dijamin sepenuhnya
oleh negara. Sebaliknya, warga negara berkewajiban mematuhi semua peraturan
yang ada dalam negara.
4.
Teori Kekuasaan Negara
Negara adalah
berusaha mengumpulkan kekuasaan yang sebesar-besarnya.
5.
Teori Jaminan atas Hak dan Kebebasan
Tujuan negara
adalah membentuk dan mempertahankan hukum supaya hak dan kemerdekaan warga
negara terpelihara. Peranan negara hanya sebagai penjaga ketertiban hukum dan
pelindung hak serta kebebasan warganya.
Teori-teori
Tujuan Negara
1) Teori Kekuasaan
Shang
Yang, yang hidup di negeri China sekitar abad
V-IV SM menyatakan bahwa tujuan negara adalah pembentukan kekuasaan negara yang
sebesar-besarnya. Menurut dia, perbedaan tajam antara negara dengan rakyat akan
membentuk kekuasaan negara. “A weak people means a strong state and a
strong state means a weak people. Therefore a country, which has the right way,
is concerned with weakening the people.” Sepintas ajaran Shang Yang
sangat kontradiktif karena menganggap upacara, musik, nyanyian, sejarah,
kebajikan, kesusilaan, penghormatan kepada orangtua, persaudaraan, kesetiaan,
ilmu (kebudayaan, ten evils) sebagai penghambat pembentukan
kekuatan negara untuk dapat mengatasi kekacauan (yang sedang melanda China saat
itu). Kebudayaan rakyat harus dikorbankan untuk kepentingan kebesaran dan
kekuasaan negara.
Niccolo
Machiavelli, dalam
bukunya Il Principe menganjurkan agar raja tidak menghiraukan
kesusilaan maupun agama. Untuk meraih, mempertahankan dan meningkatkan
kekuasaannya, raja harus licik, tak perlu menepati janji, dan berusaha selalu
ditakuti rakyat. Di sebalik kesamaan teorinya dengan ajaran Shang Yang,
Machiavelli menegaskan bahwa penggunaan kekuasaan yang sebesar-besarnya itu
bertujuan luhur, yakni kebebasan, kehormatan dan kesejahteraan seluruh bangsa.
2) Teori Perdamaian Dunia
Dalam bukunya yang berjudul De
Monarchia Libri III, Dante
Alleghiere (1265-1321) menyatakan bahwa tujuan negara adalah untuk
mewujudkan perdamaian dunia. Perdamaian dunia akan terwujud apabila semua
negara merdeka meleburkan diri dalam satu imperium di bawah kepemimpinan
seorang penguasa tertinggi. Namun Dante menolak kekuasaan Paus dalam urusan
duniawi. Di bawah seorang mahakuat dan bijaksana, pembuat undang-undang yang
seragam bagi seluruh dunia, keadilan dan perdamaian akan terwujud di seluruh
dunia.
3) Teori Jaminan atas Hak dan Kebebasan
Manusia
a. Immanuel Kant (1724-1804) adalah penganut teori Perjanjian
Masyarakat karena menurutnya setiap orang adalah merdeka dan sederajat sejak
lahir. Maka Kant menyatakan bahwa tujuan negara adalah melindungi dan menjamin
ketertiban hukum agar hak dan kemerdekaan warga negara terbina dan terpelihara.
Untuk itu diperlukan undang-undang yang merupakan penjelmaan kehendak umum (volonte
general), dan karenanya harus ditaati oleh siapa pun, rakyat maupun
pemerintah. Agar tujuan negara tersebut dapat terpelihara, Kant menyetujui azas
pemisahan kekuasaan menjadi tiga potestas (kekuasaan): legislatoria,
rectoria, iudiciaria (pembuat, pelaksana, dan pengawas hukum).
Teori Kant tentang negara hukum disebut
teori negara hukum murni atau negara hukum dalam arti sempit karena peranan
negara hanya sebagai penjaga ketertiban hukum dan pelindung hak dan kebebasan
warga negara, tak lebih dari nightwatcher, penjaga malam). Negara
tidak turut campur dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Pendapat Kant ini sangat sesuai dengan
zamannya, yaitu tatkala terjadi pemujaan terhadap liberalisme (dengan
semboyannya: laissez faire, laissez aller). Namun teori Kant mulai
ditinggalkan karena persaingan bebas ternyata makin melebarkan jurang pemisah
antara golongan kaya dan golongan miskin. Para ahli berusaha menyempurnakan
teorinya dengan teori negara hukum dalam arti luas atau negara kesejahteraan (Welfare
State). Menurut teori ini, selain bertujuan melindungi hak dan kebebasan
warganya, negara juga berupaya mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh warga
negara.
b. Kranenburg termasuk penganut teori negara kesejahteraan.
Menurut dia, tujuan negara bu kan sekadar memelihara ketertiban hukum,
melainkan juga aktif mengupayakan kesejahteraan warganya. Kesejahteran pun
meliputi berbagai bidang yang luas cakupannya, sehingga selayaknya tujuan negara
itu disebut secara plural: tujuan-tujuan negara. Ia juga menyatakan bahwa upaya
pencapaian tujuan-tujuan negara itu dilandasi oleh keadilan secara merata,
seimbang.Selain beberapa teori tersebut, ada pula ajaran tentang tujuan negara
sebagai berikut:
·
Ajaran
Plato: Negara bertujuan memajukan kesusilaan manusia sebagai individu dan
makhluk sosial.
·
Ajaran
Teokratis (Kedaulatan Tuhan): Negara bertujuan mencapai kehidupan yang aman dan
ternteram dengan taat kepada Tuhan. Penyelenggaraan negara oleh pemimpin semata-mata
berdasarkan kekuasaan Tuhan yang dipercayakan kepadanya. Tokoh utamanya:
Augustinus, Thomas Aquino)
·
Ajaran
Negara Polisi: Negara bertujuan mengatur kemanan dan ketertiban masyarakat
(Immanuel Kant).
·
Ajaran
Negara Hukum: Negara bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum dan berpedoman
pada hukum (Krabbe). Dalam negara hukum, segala kekuasaan alat-alat
pemerintahannya didasarkan pada hukum. Semua orang – tanpa kecuali – harus
tunduk dan taat kepada hukum (Government not by man, but by law = the rule
of law). Rakyat tidak boleh bertindak semau gue dan menentang hukum. Di
dalam negara hukum, hak-hak rakyat dijamin sepenuhnya oleh negara, sebaliknya
rakyat berkewajiban mematuhi seluruh peraturan pemerintah/ negaranya.
Negara Kesejahteraan (Welfare State =
Social Service State): Negara bertujuan mewujudkan kesejahteraan umum.
Negara adalah alat yang dibentuk rakyatnya untuk mencapai tujuan bersama, yaitu
kemakmuran dan keadilan sosial.
BAB 3
PENUTUPAN
Demikianlah artikel yang kami buat ini, semoga bermanfaat dan
menambah pengetahuan para pembaca. Kami mohon maaf apabila ada kesalahan ejaan
dalam penulisan kata dan kalimat yang kurang jelas, dimengerti, dan
lugas.Karena kami hanyalah manusia biasa yang tak luput dari kesalahan Dan kami
juga sangat mengharapkan saran dan kritik dari para pembaca demi kesempurnaan
makalah ini. Sekian penutup dari kami semoga dapat diterima di hati dan kami
ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya.
DAFTAR
PUSTAKA
Diunduh dari www.markijar.com>kebangsaan(waktu
mengunduh pkl.17.30)
Diunduh dari http://asagenerasiku.blogspot.com.2012/2014
pengertian-fungsi-tujuan-dan unsur htmL(pkl 09.30)
Diunduh dari https://www
edukasinesia.com.2016/10 apa-itu-pengertian-negara-unsur-unsur
–terbentuknya-negara.(pkl 13.45)
No comments:
Post a Comment