Wednesday, August 15, 2018

WWWOBETCOMEDY

MAKALAH
PANCASILA SEBAGAI LANDASAN DASAR NEGARA

Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas harian
Pendidikan kewarga negaraan (PKN)



DisusunOleh:
Nama
:
Jejen Hermawan


Ahmad Muhammad


M.salman A


Firenje Neno A
Bidang Studi Keahliaan
:
Teknologi Informasi Dan Komunikasi
Bidang Keahlian
:
MultiMedia









YAYASAN AL-JAMHURIAH
SMK PLUS AL-ISTIQOMAH SAMARANG-GARUT
TAHUN 2018

KATA PENGANTAR
Segala puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT hingga saat ini masih
memberikan nafas kehidupan dan anugerah akal, sehingga saya dapat menyelesaikan pembuatan makalah ini dengan judul “Implementasi Makna Semboyan Bhineka Tunggal Ika” tepat pada waktunya. Terimakasih pula kepada semua pihak yang telah ikut membantu hingga dapat disusunnya makalah ini.

Makalah sederhana ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Dalam makalah ini membahas tentang pengertian hak, pengertian kewajiban, pengertian warga negara, asas kewarganegaraan dan hak kewajiban warga Negara berdasarkan UUD 1945. Akhirnya saya sampaikan terima kasih atas perhatiannya terhadap makalah ini, dan penulis berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi diri saya sendiri dan khususnya pembaca pada umumnya.

Akhirnya, tidak ada manusia yang luput dari kesalahan dan kekurangan. Dengan segala kerendahan hati, saran-saran dan kritik yang sifatnya membangun sangat saya harapkan dari para pembaca guna peningkatan kualitas makalah ini dan makalah-makalah lainnya pada waktu mendatang. 

Garut,15 Agustus 2018


                                                                                                               Penyusun









                                                                  DAFTAR ISI                                          Halaman
Halaman Judul…………………………………….………………………………
Kata Pengantar……………………………………..……..……………………….            i
Daftar Isi…………………………………………………………………………..            ii
BAB I             PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang………………………………………………..             iii
BAB II            PERMASALAHAN
BAB III          PEMBAHASAN
                        3.1 Pengertian dasar Negara ……………………………………………..             
                        3.2 Pancasila sebagai dasar Negara ……………………………………..     
BAB IV          KESIMPULAN DAN SARAN
DAFTAR PUSTAKA……………………………………………………………..















BAB I
PENDAHULUAN

1.1 LATAR BELAKANG

Kenyataan hidup berbangsa dan bernegara bagi kita bangsa Indonesia tidak dapat dipisahkan dari sejarah masa lampau. Termasuk di dalamnya Pancasila sebagai dasar negaranya. Sejarah masa lalu dengan masa kini dan masa mendatang merupakan suatu rangkaian waktu yang berlanjut dan berkesinambungan. Dalam perjalanan sejarah eksistensi Pancasila sebagai Dasar Filsafat Negara Republik Indonesia mengalami berbagai macam interpretasi dan manipulasi politik sesuai dengan kepentingan penguasa demi kokoh dan tegaknya kekuasaan yang berlindung di balik legitimasi ideologi negara Pancasila. Bahkan pernah diperdebatkan kembali kebenaran dan ketepatannya sebagai Dasar dan Filsafat Negara Republik Indonesia. Bagi bangsa Indonesia tidak ada keraguan sedikitpun mengenai kebenaran dan ketepatan Pancasila sebagai pandangan hidup dan dasar negara.

Dalam Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila dapat menelusuri sejarah kita di masa lalu dan coba untuk melihat tugas-tugas yang kita emban ke masa depan, yang keduanya menyadarkan kita akan perlunya menghayati dan mengamalkan Pancasila. Sejarah di belakang telah dilalui dengan berbagai cobaan terhadap Pancasila, namun sejarah menunjukkan dengan jelas bahwa Pancasila yang berakar di bumi Indonesia senantiasa mampu mengatasi percobaan nasional di masa lampau. Dari sejarah itu, kita mendapat pelajaran sangat berharga bahwa selama ini Pancasila belum kita hayati dan juga belum kita amalkan secara semestinya.

Penghayatan adalah suatu proses batin yang sebelum dihayati memerlukan pengenalan dan pengertian tentang apa yang akan dihayati itu. Selanjutnya setelah meresap di dalam hati, maka pengamalannya akna terasa sebagai sesuatu yang keluar dari esadaran sendiri, akan terasa sebagai sesuatu yang menjadi bagian dan sekaligus tujuan hidup. Sementara itu, Pengamatan terhadap tugas-tugas sejarah yang kita emban ke masa depan yang penuh dengan segala kemungkinan itu, juga menyadarkan kita akan perlunya penghayatan dan pengamalan Pancasila.

Suatu negara akan berdiri dengan kokoh dan berdaulat apabila mempunyai landasan/dasar negara yang sesuai dengan jiwa dan kepribadian bangsanya.

Bagi bangsa indonesia jawabnya adalah pancasila.


BAB II
PERMASALAHAN


Dengan memperhatikan latar belakang tersebut agar dalam penulisan ini memperoleh hasil yang diinginkan maka penulis mengemukakan permasalahan sebagai berikut:
Apa yang dimaksud dasar negara?
Apa yang dimaksud pancasila seabagai landasan dasar negara?








BAB III
PEMBAHASAN

3.1 Pengertian dasar negara
Dasar negara adalah landasan kehidupan berbangsa dan bernegara yang keberadaannya wajib dimiliki oleh setiap negara dalam setiap detail kehidupannya. Dasar negara bagi suatu negara merupakan suatu dasar untuk mengatur semua penyelenggaraan yang terbentuk dalam sebuah negara. Negara tanpa dasar negara berarti negara tersebut tidak memiliki pedoman dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara, maka akibatnya negara tersebut tidak memiliki arah dan tujuan yang jelas, sehingga memudahkan munculnya kekacauan. Dasar negara sebagai pedoman hidup bernegara mencakup norma bernegara, cita-cita negara, dan tujuan negara.
Istilah dasar negara terbentuk dari dua kata yaitu dasar dan negara.
Dalam kamus umum bahasa Indonesia, kata dasar berarti:
1) bagian yang terbawah,
2) alas, fundamental,
3) asas, pokok atau pangkal (suatu pendapat atau aturan, dsb).
4) Landasan bagian yang paling bawah yang menopang kehidupan.
Sedangkan kata Negara berarti:
1) persekutuan bangsa dalam satu daerah yang tentu batas-batasnya yang diperintah dan diurus oleh badan pemerintahan yang teratur,
2) daerah dalam lingkungan satu pemerintah yang teratur.
Dasar negara merupakan suatu norma dasar dalam penyelenggaraan bernegara. Sebagai suatu konsep norma hukum tertinggi atau sumber dari segala sumber hukum dalam suatu negara yang berintikan seperangkat nilai yang bersifat menyeluruh dan mendalam sebagai fandemen yang kokoh dan kuat serta bersumber dari pandangan hidup serta cerminan dari peradaban, kebudayaan, keluhuran budi dan kepribadian yang tumbuh dalam sejarah perkembangan suatu negara dan diterima oleh seluruh lapisan masyarakat.
3.2 Pancasila sebagai dasar negara.
Merekahnya matahari bulan Juni tahun 1945 disambut dengan lahirnya sebuah konsepsi kenegaraan yang sangat bersejarah bagi bangsa Indonesia, lahirnya ideologi besar Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara yang berarti Pancasila berfungsi sebagai dasar yang mengatur pemerintahan suatu negara atau sebagai dasar aturan penyelenggaraan suatu Negara. Menurut Prof. Dr. Notonegoro, SH. Pancasila merupakan suatu norma hukum pokok atau pokok kaidah fundamental yang memiliki kedudukan tetap, kuat, dan tidak berubah.
Kedudukan pancasila sebagai sumber segala sumber hukum atau sebagai sumber tertib hukum dapat dijabarkannya suatu sistem dalam sturktur fungsi pancasila sebagai:
Pancasila sebagai dasar negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia.
pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia yang dalam pembukaan UUD 1945 dijabarkan dalam empat pokok pikiran.
Mewujudkan cita-cita sebagai dasar hukum yang tertulis maupun tidak tertulis.
Pancasila mengandung norma yang mengharuskan UUD 1945 dengan isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara yang lain termasuk para penyelenggara partai dan golongan fungsional memegang teguh cita-cita rakyat yang bermoral luhur.
Pancasila sebagi sumber semangat kebangsaan bagi UUD 1945, penyelenggara negara , pelaksana pemerintah, termasuk penyelenggara parati dan golongan fungsional.
Oleh karena itu, dengan semangat kebangsaan yang tinggi dan luhur itu dilandaskanlah suatu konsep kebangsaan yang diberi nama Pancasila. Lima sila yang berarti bangsa Indonesia.
Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila dalam kedudukannya ini sering disebut sebagai Dasar Filsafat atau Dasar Falsafah Negara (Philosofische Grondslag) dari negara, ideologi negara atau (Staatsidee). Dalam pengertian ini Pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara atau dengan kata lain Pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, Pancasila merupakan sumber kaidah hukum negara yang secara konstitusional mengatur negar Republik Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat, wilayah serta pemerintahan negara.
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara tersebut dapat dirinci sebagai berikut :
a. Pancasila sebagai dasar negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum Indonesia.
b. Meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945.
c. Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara (baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis).
d. Mengandung norma yang megharuskan Undang-Undang Dasar mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara.
e. Merupakan sumer semangat bagi UUD 1945, bagi penyelenggara negara, para pelaksana pemerintahan.
Sebagaimana telah ditentukan oleh pembentukan negara bahwa tujuan utama dirumuskannya Pancasila adalah sebagai dasar negara Indonesia. Oleh karena itu fungsi pokok Pancasila adalah sebagai dasar negar Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan dasar yuridis sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, Ketetapan MPR No. XX/MPRS/1966.
Pancasila yang dikukuhkan dalam sidang I dari BPPK pada tanggal 1 Juni 1945 adalah di kandung maksud untuk dijadikan dasar bagi negara Indonesia merdeka. Adapun dasar itu haruslah berupa suatu filsafat yang menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa dan negara Indonesa yang merdeka. Di atas dasar itulah akan didirikan gedung Republik Indonesia sebagai perwujudan kemerdekaan politik yang menuju kepada kemerdekaan ekonomi, sosial dan budaya.
Sidang BPPK telah menerima secara bulat Pancasila itu sebagai dasar negara Indonesia merdeka. Dalam keputusan sidang PPKI kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila tercantum secara resmi dalam Pembukaan UUD RI, Undang-Undang Dasar yang menjadi sumber ketatanegaraan harus mengandung unsur-unsur pokok yang kuat yang menjadi landasan hidup bagi seluruh bangsa dan negara, agar peraturan dasar itu tahan uji sepanjang masa.
Peraturan selanjutnya yang disusun untuk mengatasi dan menyalurkan persoalan-persoalan yang timbul sehubungan dengan penyelenggaraan dan perkembangan negara harus didasarkan atas dan berpedoman pada UUD. Peraturan-peraturan yang bersumber pada UUD itu disebut peraturan-peraturan organik yang menjadi pelaksanaan dari UUD.
Oleh karena Pancasila tercantum dalam UUD 1945 dan bahkan menjiwai seluruh isi peraturan dasar tersebut yang berfungsi sebagai dasar negara sebagaimana jelas tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 tersebut, maka semua peraturan perundang-undangan Republik Indonesia (Ketetapan MPR, Undang-undang, Peraturan Pemerintah sebagai pengganti Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya) yang dikeluarkan oleh negara dan pemerintah Republik Indonesia haruslah pula sejiwa dan sejalan dengan Pancasila (dijiwai oleh dasar negara Pancasila). Isi dan tujuan dari peraturan perundang-undangan Republik Indonesia tidak boleh menyimpang dari jiwa Pancasila. Bahkan dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 ditegaskan, bahwa Pancasila itu adalah sumber dari segala sumber huum (sumber huum formal, undang-undang, kebiasaan, traktaat, jurisprudensi, hakim, ilmu pengetahuan hukum).
Di sinilah tampak titik persamaan dan tujuan antara jalan yang ditempuh oleh masyarakat dan penyusun peraturan-peraturan oleh negara dan pemerintah Indonesia.
Adalah suatu hal yang membanggakan bahwa Indonesia berdiri di atas fundamen yang kuat, dasar yang kokoh, yakni Pancasila dasar yang kuat itu bukanlah meniru suatu model yang didatangkan dari luar negeri.
Dasar negara kita berakar pada sifat-sifat dan cita-cita hidup bangsa Indonesia, Pancasila adalah penjelmaan dari kepribadian bangsa Indonesia, yang hidup di tanah air kita sejak dahulu hingga sekarang.
Pancasila mengandung unsur-unsur yang luhur yang tidak hanya memuaskan bangsa Indonesia sebagai dasar negara, tetapi juga dapat diterima oleh bangsa-bangsa lain sebagai dasar hidupnya. Pancasila bersifat universal dan akan mempengaruhi hidup dan kehidupan banga dan negara kesatuan Republik Indonesia secara kekal dan abadi.
Pengertian Pancasila sebagai dasar negara diperoleh dari alinea keempat Pembukaan UUD 1945 dan sebagaimana tertuang dalam Memorandum DPR-GR 9 Juni 1966 yang menandaskan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang telah dimurnikan dan dipadatkan oleh PPKI atas nama rakyat Indonesia menjadi dasar negara Republik Indonesia. Memorandum DPR-GR itu disahkan pula oleh MPRS dengan Ketetapan No.XX/MPRS/1966 jo. Ketetapan MPR No.V/MPR/1973 dan Ketetapan MPR No.IX/MPR/1978 yang menegaskan kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tertib hukum di Indonesia.
Inilah sifat dasar Pancasila yang pertama dan utama, yakni sebagai dasar negara (philosophische grondslaag) Republik Indonesia. Pancasila yang terkandung dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 tersebut ditetapkan sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI yang dapat dianggap sebagai penjelmaan kehendak seluruh rakyat Indonesia yang merdeka.
Dengan syarat utama sebuah bangsa menurut Ernest Renan: kehendak untuk bersatu (le desir d’etre ensemble) dan memahami Pancasila dari sejarahnya dapat diketahui bahwa Pancasila merupakan sebuah kompromi dan konsensus nasional karena memuat nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh semua golongan dan lapisan masyarakat Indonesia.
Maka Pancasila merupakan intelligent choice karena mengatasi keanekaragaman dalam masyarakat Indonesia dengan tetap toleran terhadap adanya perbedaan. Penetapan Pancasila sebagai dasar negara tak hendak menghapuskan perbedaan (indifferentism), tetapi merangkum semuanya dalam satu semboyan empiris khas Indonesia yang dinyatakan dalam seloka “Bhinneka Tunggal Ika”.
Mengenai hal itu pantaslah diingat pendapat Prof.Dr. Supomo: “Jika kita hendak mendirikan Negara Indonesia yang sesuai dengan keistimewaan sifat dan corak masyarakat Indonesia, maka Negara kita harus berdasar atas aliran pikiran Negara (Staatside) integralistik … Negara tidak mempersatukan diri dengan golongan yang terbesar dalam masyarakat, juga tidak mempersatukan diri dengan golongan yang paling kuat, melainkan mengatasi segala golongan dan segala perorangan, mempersatukan diri dengan segala lapisan rakyatnya …”
Penetapan Pancasila sebagai dasar negara itu memberikan pengertian bahwa negara Indonesia adalah Negara Pancasila. Hal itu mengandung arti bahwa negara harus tunduk kepadanya, membela dan melaksanakannya dalam seluruh perundang-undangan. Mengenai hal itu, Kirdi Dipoyudo (1979:30) menjelaskan: “Negara Pancasila adalah suatu negara yang didirikan, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia (kemanusiaan yang adil dan beradab), agar masing-masing dapat hidup layak sebagai manusia, mengembangkan dirinya dan mewujudkan kesejahteraannya lahir batin selengkap mungkin, memajukan kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir batin seluruh rakyat, dan mencerdaskan kehidupan bangsa (keadilan sosial).”
Pandangan tersebut melukiskan Pancasila secara integral (utuh dan menyeluruh) sehingga merupakan penopang yang kokoh terhadap negara yang didirikan di atasnya, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia. Perlindungan dan pengembangan martabat kemanusiaan itu merupakan kewajiban negara, yakni dengan memandang manusia qua talis, manusia adalah manusia sesuai dengan principium identatis-nya.
Pancasila seperti yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 dan ditegaskan keseragaman sistematikanya melalui Instruksi Presiden No.12 Tahun 1968 itu tersusun secara hirarkis-piramidal. Setiap sila (dasar/ azas) memiliki hubungan yang saling mengikat dan menjiwai satu sama lain sedemikian rupa hingga tidak dapat dipisah-pisahkan. Melanggar satu sila dan mencari pembenarannya pada sila lainnya adalah tindakan sia-sia. Oleh karena itu, Pancasila pun harus dipandang sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh, yang tidak dapat dipisah-pisahkan. Usaha memisahkan sila-sila dalam kesatuan yang utuh dan bulat dari Pancasila akan menyebabkan Pancasila kehilangan esensinya sebagai dasar negara.
Sebagai alasan mengapa Pancasila harus dipandang sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh ialah karena setiap sila dalam Pancasila tidak dapat diantitesiskan satu sama lain. Secara tepat dalam Seminar Pancasila tahun 1959, Prof. Notonagoro melukiskan sifat hirarkis-piramidal Pancasila dengan menempatkan sila “Ketuhanan Yang Mahaesa” sebagai basis bentuk piramid Pancasila. Dengan demikian keempat sila yang lain haruslah dijiwai oleh sila “Ketuhanan Yang Mahaesa”. Secara tegas, Dr. Hamka mengatakan: “Tiap-tiap orang beragama atau percaya pada Tuhan Yang Maha Esa, Pancasila bukanlah sesuatu yang perlu dibicarakan lagi, karena sila yang 4 dari Pancasila sebenarnya hanyalah akibat saja dari sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa Pancasila sebagai dasar negara sesungguhnya berisi:
Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Persatuan Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Persatuan Indonesia, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, dan ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.



BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN

4.1 KESIMPULAN

Setelah memperhatikan pembahasan BAB III tentang pancasila sebagai landasan dasar negara maka penulis dapat menyimpulkan bahwa :

1.)    Pancasila adalah dasar aturan penyelenggaraan suatu negara yang merupakan cita-cita kehidupan bangsa indonesia.
2.)    Pancasila adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum karena itu isi dan tujuan dan peraturan-peraturan negara tidak boleh menyimpang dari pancasila.
3.)    Pancasila adalah jati diri bangsa yang kuat, bukan meniru suatu model yang di datangkan dari luar negeri.
4.)    Penetapan pancasila sebagai dasar negara berarti memberi pengertian bahwa negara indonesia adalah negara pancasila yang harus tunduk kepadanya, membela dan melaksanakanya.
5.)    Pancasila secara intergral (utuh dan menyeluruh) merupakan penopang yang kokoh terhadap negara.
6.)    Pancasila sebagai dasar negara harus dipandang sebagai satu kesatuan yang utuh, tidak bisa dipisah-pisahkan karena setiap sila mempunyai hubungan yang mengikat satu sama lain.
7.)    Usaha memisahkan sila-sila dalam kesatuan yang bulat dan utuh akan menyebabkan pancasila kehilangan esensinya sebagai dasar negara.


DAFTAR PUSTAKA

1.      UUD 45 dan perubahanya ( Edisi baru ), penerbit : penabur ilmu JAKARTA, 2004.
Bunga Rampai bulletin da’wah, penerbit : Dewan da’wah islamiyah JAKARTA, 2000.
http://artazie.blogspot.com/2011/01/pancasila-sebagai-landasan-dasar-negara.html
http://www.anakciremai.com/2008/09/makalah-ppkn-tentang-landasan.html

PENGERTIAN,TUJUAN,DAN FUNGSI NKRI
 





GURU PEMBIMBING : Rully. S. Maulana S.P,MCE.M.Pd
KELOMPOK  :
ILIS RIFA
WIDA WATI
SANIAH
SRI N.A
UCU  R
PINA
SMK PLUS AL –ISTIQOMAH
Tahun pelajaran 2018/2019

KATA PENGANTAR

            Puji syukur kita panjatkan kepada Allah yang masih memberikan kita kesempatan untuk terus menapaki kehidupan dunia ini. Solawat dan salam semoga selalu tercurah limpahkan kepada Nabi-nya, Keluarga, Para sohabatnya serta siapa saja yang mengikuti mereka dengan baik sampai datangnya hari kiamat.Aminnnnn....
Alhamdulillah, dengan ridho Allah kami bisa menyampaikan sedikit informasi,yang mungkin belum sempurna. Karna kami masih dalam  tahap pembelalajaraan,
Artikel ini berisikan tentang informasi “Penggertian,Fugsi Dan Tujuan Negara Republik Indonesia”.Semoga artikel ini bisa bermanfaat khususnya bagi kita,umumnya bagi kita semua.
Kami menyadari bahwa artikel ini jauh dari sempurna. Oieh karena itu, kritik dan saran yang bersipat membanggun  selalu kami harapkan demi kesempurnaan artikel ini.
Akhir kata, kami tuturkan terima kasih. Atas kerja sama serta berperan dalam penyusunan artikel ini. Dan tak lupa  pada Allah SWT yang telah melancarkan penyusunan artikel ini. Karena atas dorongannya kita bisa melaksanakan semua ini.
           
         
             






                                                                  DAFTAR ISI                                          Halaman
Halaman Judul…………………………………….………………………………
Kata Pengantar……………………………………..……..……………………….            i
Daftar Isi…………………………………………………………………………..            ii
BAB I             PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang………………………………………………..             iii
BAB II            PENGERTIAN, FUNGSI, DAN TUJUAN
                        2.1 Pengertian NKRI……………………………………………..              1
                        2.2 Fungsi NKRI ………………………………………………….
                        2.3 Tujuan NKRI …………………………………………………
           
BAB III          PENUTUPAN
DAFTAR PUSTAKA……………………………………………………………..


BAB 1
PENDAHULUAN
       1.1 Latar Belakang
Sebagai seorang warga negara yang cintai terhadap tanah air, semestinya kita wajib mengetahui mengenai NKRI walaupun hanya secara sederhana (ringkas) saja. Artikel dibawah ini akan menambah pengetahuan serta wawasan sobat mengenai Pengertian, Fungsi, dan Tujuan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia). di dunia ini ada banyak bentuk kenegaraan antara lain: negara dominion, negara serikat, negara uni, negara protektorat, serta trust dan mandat. Sedangkan bentuk negara yang dipakai oleh Indonesia ialah negara kesatuan dengan bentuk republik. bentuk tersebut tercantum dalam UUD 1945 Pasal 1 Ayat
“NKRI ( Negara Kesatuan Republik Indonesia )” Pengertian & ( Tujuan – Fungsi – Bentuk )DosenPendidikan.Com – Dalam hal ini sebagai seorang warga negara yang cintai terhadap tanah air, semestinya kita wajib mengetahui mengenai NKRI walaupun hanya secara sederhana saja. Nah untuk pembahasan kali ini kami akan mengulas mengenai NKRI “Negara Kesatuan Republik Indonesia” yang dimana dalam hal ini meliputi tujuan dan fungsi, nah agar lebih dapat memahami dan dimengerti simak ulasan selengkapnya dibawah ini.
NKRI Adalah ?, Pengertian, Tujuan dan Fungsi NKRI - Apakah kalian WNI yang cinta akan tanah air? Jika kalian seorang  Warga negara Indonesia yang cinta tanah air, kita harus mengetahui tentang NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), Pengertian, Fungsi dan Tujuan dari NKRI itu sendiri. Dari namanya saja kita sudah dapat mengetahui bahwa Sistem Pemerintahan Negara Indonesia adalah Republik.


BAB 2
PENGERTIAN,FUNGSI,DAN.TUJUAN NKRI
 2.1 Pengertian NKRI

A.Pengertian NKRI
Berdasarkan latar belakang terbentuknya Indonesia, bisa disimpulkan bahwa NKRI merupakan suatu bentuk negara yang terdiri atas wilayah yang luas dan tersebar dengan bermacam adat, suku, keyakinan serta budaya yang memiliki tujuan dasar menjadi bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Sedang Istilah Negara Kesatuan Republik Indonesia menutut UUD 1945 Pasal 1 (1) berbunyi sebagai berikut: Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik. Ketentuan ini dijelaskan dalam pasal 18 UUD 1945 ayat (1) yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kota dan kabupaten, yang tiap-tiap kota, kabupaten dan  provinsi itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang. Pengertian NKRI “Negara Kesatuan Republik Indonesia”
NKRI “Negara Kesatuan Republik Indonesia” merupakan negara kesatian berbentuk republik dengan sistem desentralisasi, dimana pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya di luar bidang pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
Menurut UUD 1945 Pasal 1 Ayat 1 NKRI “Negara Kesatuan Republik Indonesia” ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik. Ketentuan ini dijelaskan dalam pasal 18 UUD 1945 ayat “1” yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kota dan kabupaten yang tiap-tiap kota, kabupaten dan provinsi itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang.
Pasal 18 UUD 45 menjabarkan NKRI sebagai berikut:
Negara Kesatuan Republik Indonesia bagi atas daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang.Pemerintahan Daerah Provinsi, daerah kabupaten dan kota mengatur dengan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota memiliki DPRD yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokrasi.Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
            Negara adalah suatu organisasi yang di dalamnya terdapat rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintahan yang sah. Dalam arti luas negara merupakan sosial (masyarakat) yang diatur secara konstitusional (berdasarkan undang – undang) untuk mewujudkan kepentingan bersama.Indonesia adalah sebuah negara yang wilayahnya terbentang dari Sabang sampai Merauke dengan luas wilayah kurang lebih km2, terdiri dari ribuan pulau besar dan kecil (sehingga disebut negara kepulauan) dan UUD’45 sebagai konstitusinya.      Apa itu Negara? Istilah Negara merupakan terjemahan dari istilah istilah  state (inggris) ,staat (belanda),etaat (prancis),dan lo stato(italia).istilah itu sebenarnya sudah di kenal sejak abad ke 15 yang di anggap sebagai terjemahan dari istilah Latin Klasik  ’’status’’ yang mengandung arti keadaan tetap dan tegak atau sesuatu yang memiliki sifat tegak dan tetap .Negara adalah sekumpulan masyaraskat dengan berbagai keragaman yang hidup dalam sutu wilayah yang diatur secara  konstitusional  oleh pemerintah yang berdaulat untuk mewujudkan kepentingan dan tujuan Negara.
     Beberapa para ahli memberikan pendapat  tentang definisi Negara antara lain,adalah sebagai berikut.
       Pengertian atau Definisi  Negara  Menuruit Para Ahli
Prof.R.Djokosoetono,S.H. :Negara adalah organisasi manusia atau manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan.
Prof,Dr.J.H.A. Logemann:Negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau kewibawaan.
G.Pringgodigdo ,S.H.:Negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibaan yang harus memenuhi persyaratan atau unsur unsur,yaitu harus ada pemerintahan yang berdaulat,wilayah tertentu,danrakyat yang hidup dengan teratur sehingga merupakan suatu bangsa.
Menurut Prof.Mr.L.J.Van Apeldorn,Istilah Negara mengandung berbagai arti sebagai berikut :
Istilah negara dalam arti ‘’persekutuan rakyat’’,yakniuntuk menyatakan sesuatu bangsa yang hidup dalam suatu daerah,di bawah kekuasaan tertinggi menurut kaidah kaidah hukum yang sama.
Istilah Negara dalam arti ‘’penguasa’’,yakni untuk menyatakan orang atau orang orang yang melakukan kekuasaan tertinggi atas persekutuan rakyat yang bertem00pat tinggal dalam suatu daerah .
Negara mengandung arti’’suatu wilayah tertentu’’dalam hal ini istilah Negara di pakai  untuk menyatakan suatu daerah yang di dalamnya berdiam  suatu bangsa di bawah kekuasaan tertinggi.
Negara berarti ‘’kas Negara atau fiscuss’’,yakni untuk menyatakan harta yang di pegang oleh penguasa guna kepentingan umum, seperti dalam istilah pendapatan Negara.Menurut KBBI Negara di artikan sebagai organisasi dalam suatu wilayah tertentu yang diatur oleh kekuasaan tertin ggi yang sah dan ditaati rakyat.                                                  
     2.2 Fungsi NKRI
Menegakkan keadilan melaui lembaga-lembaga peradilan yang sesuai dengan undang-undang.Mengusahakan kemakmuran, kesejahteraan, serta keadilan bagi rakyatnya.Melaksanakan penertiban untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah hal-hal buruk dalam masyarakat. Dalam kasus ini negara berperan sebagai stabilisator, yakni pihak yang menstabilkan keadaan di masyarakat.Mempertahankan tegaknya kedaulatan negara serta mengantisipasi kemungkinan adanya serangan yang dapat mengancam kelangsungan hidup Negara.
Berdasarkan tujuan  nasional Negara Indonesia, maka fungsi NKRI dapat disimpulkan sebagai berikut:
Fungsi membentuk kelembagaan Negara
Fungsi membuat UUD
Fungsi menentukan anggaran pendapatan dan belanja negara
Fungsi membuat undang-undang dan peraturan-peraturan umum
Fungsi pemeriksaan pertanggungjawaban keuangan negara
Fungsi pertimbangan
Fungsi pemerintahan menyelenggarakan kemakmuran
Fungsi kehakiman
Fungsi perencanaan (kegiatan pembangunan Negara
Fungsi membentuk kelembagaan Negara
Fungsi membuat UUD
Fungsi menentukan anggaran pendapatn dan belanja negara
Fungsi membuat undang-undang dan peraturan-peraturan umum
Fungsi pemeriksaan pertanggungjawaban keuangan negara
Fungsi pertimbangan
Fungsi pemerintahan menyelenggarakan kemakmuran
Fungsi kehakiman
Fungsi perencanaan “kegiatan pembangunan Negara”
Bentuk NKRI “Negara Kesatuan Republik Indonesia”
Dikemukakan oleh Muhammad Yamin, bahwa kita hanya membutuhkan negara yang bersifat unitarisme dan wujud negara kita tidak lain dan tidak bukan ialah bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia “NKRI”. Bentuk negara kesatuan tersebut didasarkan pada 5 “lima” alasan sebagai berikut:Unitarisme sudah merupakan cita-cita gerakan kemerdekaan IndonesiaNegara tidak memberikan tempat hidup bagi provinsialisme.Tenaga-tenaga terpelajar kebanyakan berada di Pulau Jawa sehingga tidak ada tenaga di daerah untuk membentuk negara federal.Wilayah-wilayah di Indonesia tidak sama potensi dan kekayaannya.Dari sudutgeopolitik,duniainternasional akan melihat Indonesia kuat apabila sebagai Negara kesatuan. Fungsi atau tugas negara adalah untuk mengatur kehidupan yang ada dalam negara untuk mencapai tujuan negara. Fungsi negara, antara lain menjaga ketertiban masyarakat, mengusahakan kesejahteraan rakyat, membentuk pertahanan, dan menegakkan keadilan. Fungsi membentuk kelembagaan Negara
Fungsi membuat UUD
Fungsi menentukan anggaran pendapatan dan belanja negara
Fungsi membuat undang-undang dan peraturan-peraturan umum
Fungsi pemeriksaan pertanggungjawaban keuangan negara
Fungsi pertimbangan
Fungsi pemerintahan menyelenggarakan kemakmuran
Fungsi kehakiman
Fungsi perencanaan (kegiatan pembangunan Negara).
Menurut Miriam Budiardjo, Fungsi Negara yaitu :
Melaksanakan penertiban untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat,
Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya,
Pertahanan, untuk menjaga serangan dari luar,
Menegakkan keadilan melalui badan-badan pengadilan.
  2. Fungsi Negara
     Charles E. Meriam :berpendapat bahwa ada 5 funsi Negara .yaitu keamanan ekstern,ketertiban intern, keadilan, kesejahteraaaan umum, dan kebebasan.
      Moh.Kusnandi :berpendapat bahwa ada 2 fungsi negara,yaitu  sebagai berikut :
Meiaksanakan Ketertiban  (Law and Order)                                                                                                                                          
Dalam hal ini,negara bertindak sebagai stabilisator .Negara harus melaksanakan ketertiban untuk mencapai  tujuan bersama dan mencegah bentrokan bentrokan dalam masyarakat .
 Mengusahakan Kesejahteraan dan Kemakmuran  Rakyat
 Fungsi  ini dianggap sangat penting terutama bagi Negara Negara baru. Setiap Negara harus mencoba meningkatkan taraf kehidupan ekonomi rakyatnya.
    Fungsi Negara Menurut Opini Ahli
Pada dasarnya fungsi negara mengatur kehidupan bernegara untuk mencapai tujuan negara. Universal, ada banyak pandangan tentang fungsi negara. Berikut adalah beberapa fungsi negara menurut pendapat para ahli :
1. Menurut Moh. Kusnardi
Moh. Kusnardi, seorang ahli hukum tata negara, menyatakan fungsi negara dibagi menjadi dua bagian, yaitu melaksanakan kebijakan (hukum dan ketertiban) dan membutuhkan kesejahteraan. Artinya, negara harus melaksanakan kebijakan untuk mencegah bentrokan di masyarakat dalam rangka mencapai tujuan bersama dan keinginan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
2. Menurut Mariam Budiardjo
Menurut Miriam Budiardjo, setiap negara diadakan beberapa fungsi minimum, yaitu :
·         Menerapkan kontrol untuk mencapai tujuan bersama dan untuk mencegah konflik yang terjadi di masyarakat,
·         Untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya,
·         Mempromosikan aspek pertahanan dan keamanan untuk menjaga serangan dari luar dan merusak dari dalam negeri, dan
·         Keadilan bagi semua warga negara melalui badan-badan yang ada peradilan dan konstitusi negara.
3. Menurut Goodnow
Goodnow, seorang ahli politik dari Amerika Serikat, menunjukkan fungsi negara menjadi dua tugas utama, yaitu pembuatan kebijakan dan kebijakan mengeksekusi. Pembuatan kebijakan merupakan kebijaksanaan negara pada waktu tertentu untuk seluruh masyarakat, sementara melaksanakan kebijakan kebijakan harus dilaksanakan untuk mencapai pembuatan kebijakan pembuatan kebijakan.
4. Menurut Charles E. Merriem
Menurut Charles E. Merriem dalam buku “The Making of Citizens : Sebuah Studi Banding Metode Civic Training” (1961), ada lima fungsi negara, yiatu :
·         Menegakkan keadilan.
·         Memberikan perlindungan kepada warga negaranya, baik di dalam maupun di luar negeri.
·         Pertahanan, untuk menjaga integritas dan kelangsungan hidup, negara ini memiliki fungsi pertahanan.
·         Melaksananakan Control.
·         Untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
5. Menurut Montesquieu
Montesquieu, seorang ahli nasional Perancis, menunjukkan bahwa fungsi negara terdiri dari tiga tugas utama, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif:
·         Fungsi legislasi, menyatakan bahwa negara membuat undang-undang.
·         Fungsi eksekutif bahwa negara menerapkan hukum.
·         Fungsi peradilan, mengawasi bahwa semua peraturan dibuat untuk ditaati.
·         Fungsi-fungsi ini oleh Montesquieu disebut Tria Politika.
6. Menurut John Locke
John Locke, seorang filsuf Inggris, membagi negara itu menjadi tiga fungsi. Fungsi negara yang disajikan John Locke dikenal sebagai Teori Pemisahan Kekuasaan yang meliputi legislatif, eksekutif, dan federative:
·         Fungsi legislatif bahwa negara memiliki fungsi untuk membuat undang-undang.
·         Fungsi eksekutif, peraturan pelaksanaan.
·         Fungsi federatif, berurusan dengan urusan luar negeri, hal perang dan perdamaian.
Teori Fungsi Negara
Pandangan hidup yang berbeda di setiap negara membawa pemahaman yang berbeda tentang fungsi negara. Berikut adalah beberapa pandangan kenegaraan yang mendasari pembentukan negara di dunia.
1. Individualisme
Menurut paham individualisme, negara memiliki fungsi untuk menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban individu dan masyarakat. Negara dan aparatur negara hanya ditugaskan untuk menjaga individu tidak keamanan terganggu dan ketertiban dalam kehidupan, kebebasan, dan hak milik.
2. Anarkisme
Anarkisme dalam bahasa Yunani, anarchis, yang berarti “tanpa pemerintah”. Anarkisme adalah penolakan negara dan pemerintahan. Menurut anarkisme, sifat manusia yang baik dan bijaksana. Untuk menjamin keamanan, ketertiban, dan mempromosikan kesejahteraan masyarakat, orang tidak perlu negara dan pemerintah. Semua hal bisa dicapai sendiri oleh individu dalam asosiasi yang terbentuk secara sukarela.
3. Sosialisme
Sosialisme adalah bahwa semua gerakan sosial yang memerlukan intervensi negara dalam ekonomi seluas mungkin. Fungsi negara harus diperpanjang sampai tidak ada lagi kegiatan sosial yang tidak diselenggarakan oleh negara. Semua kegiatan negara yang bertujuan untuk mencapai kepatuhan kesejahteraan bersama.
4. Komunisme
Komunisme adalah bentuk sosialisme. Kedua komunisme dan sosialisme bertujuan untuk memperluas fungsi negara dalam upaya untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Perbedaannya adalah, komunisme membenarkan pencapaian tujuan negara dengan cara revolusioner, sedangkan sosialisme masih percaya pada cara-cara damai. Komunisme juga lebih ekstrim dalam pelaksanaan programnya.
Fungsi Negara Secara Umum:
1. Fungsi Pertahanan dan Keamanan
Negara harus melindungi elemen negara (orang, wilayah, dan pemerintah) dari segala ancaman, hambatan, dan gangguan, serta tantangan lain yang berasal dari internal maupun eksternal. Contoh: penjaga militer perbatasan negara
2. Fungsi Keadilan
Negara berkewajiban untuk melakukan keadilan di depan hukum tanpa diskriminasi atau kepentingan tertentu. Contoh: Seseorang yang melakukan suatu tindakan kriminal dihukum terlepas dari posisi dan jabatan.
3. Fungsi Pengaturan dan Keadilan
Negara membuat sebuah peraturan perundang-undangan  guna untuk menjalankan kebijakan dengan adanya landasan yang kuat untuk membentuk tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsan dan juga bernegara.
4. Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran
Negara untuk mengeksplorasi sumber daya alam yang dimiliki untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat menjadi lebih makmur dan sejahtera.
Tujuan negara merupakan suatu harapan atau cita-cita yang akan dicapai oleh negara, sedangkan fungsi negara merupakan upaya atau kegiatan negara untuk mengubah harapan itu menjadi kenyataan. Maka, tujuan negara tanpa fungsi negara adalah sia-sia, dan sebaliknya, fungsi negara tanpa tujuan negara tidak menentu.
Minimal, setiap negara harus melaksanakan fungsi:
penertiban (law and order): untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah terjadinya konflik, negara harus melaksanakan penertiban, menjadi stabilisator;
mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat;
pertahanan, menjaga kemungkinan serangan dari luar;
menegakkan keadilan, melalui badan-badan pengadilan.
Menurut Charles E. Merriam, fungsi negara adalah: keamanan ekstern, ketertiban intern, keadilan, kesejahteraan umum, kebebasan. Sedangkan R.M. MacIverberpendapat bahwa fungsi negara adalah: ketertiban, perlindungan, pemeliharaan dan perkembangan.
Beberapa teori fungsi negara:
1) Teori Anarkhisme
Secara etimologis, anarkhi (kata Yunani: αν = tidak, bukan, tanpa; αρκειν = pemerintah, kekuasaan) berarti tanpa pemerintahan atau tanpa kekuasaan.Penganut anarkhisme menolak campurtangan negara dan pemerintahan karena menurutnya manusia menurut kodratnya adalah baik dan bijaksana, sehingga tidak memerlukan negara/ pemerintahan yang bersifat memaksa dalam penjaminan terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat. Fungsi negara dapat diselenggarakan oleh perhimpunan masyarakat yang dibentuk secara sukarela, tanpa paksaan, tanpa polisi, bahkan tanpa hukum dan pengadilan. Anarkhisme menghendaki masyarakat bebas (tanpa terikat organisasi kenegaraan) yang mengekang kebebasan individu.
a.  Anarkhisme filosofis menganjurkan pengikutnya untuk menempuh jalan damai dalam usaha mencapai tujuan dan menolak penggunaan kekerasan fisik. Tokohnya: William Goodwin (1756-1836), Kaspar Schmidt (1805-1856), P.J. Proudhon (1809-1865), Leo Tolstoy (1828-1910).
b.  Anarkhisme revolusioner mengajarkan bahwa untuk mencapai tujuan, kekerasan fisik dan revolusi berdarah pun boleh digunakan. Contoh ekstrim anarkhisme revolusioner terjadi di Rusia pada tahun 1860 dengan nama nihilisme, yaitu gerakan yang mengingkari nilai-nilai moral, etika, ide-ide dan ukuran-ukuran konvensional. Tujuan menghalalkan cara. Tokohnya: Michael Bakunin (1814-1876).
2) Teori Individualisme
Individualisme adalah suatu paham yang menempatkan kepentingan individual sebagai pusat tujuan hidup manusia. Menurut paham ini, negara hanya berfungsi sebagai sarana pemenuhan kebutuhan setiap individu. Negara hanya bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (penjaga malam), tidak usah ikut campur dalam urusan individu, bahkan sebaliknya harus memberikan kebebasan yang seluas-luasnya kepada setiap individu dalam kehidupannya. Individualisme berjalan seiring dengan liberalisme yang menjunjung tinggi kebebasan perseorangan. Di bidang ekonomi, liberalisme menghendaki persaingan bebas. Yang bermodal lebih kuat/ besar layak memenangi persaingan. Sistem ekonomi liberal biasa disebut kapitalisme.
3) Teori Sosialisme
Sosialisme merupakan suatu paham yang menjadikan kolektivitas (kebersamaan) sebagai pusat tujuan hidup manusia. Penganut paham ini menganggap bahwa dalam segala aspek kehidupan manusia, kebersamaan harus diutamakan. Demi kepentingan bersama, kepentingan individu harus dikesampingkan. Maka, negara harus selalu ikut campur dalam segala aspek kehidupan demi tercapainya tujuan negara, yaitu kesejahteraan yang merata bagi seluruh rakyat.
Pelaksanaan ajaran sosialisme secara ekstrim dan radikal-revolusioner merupakan embrio komunisme yang tidak mengakui adanya hak milik perorangan atas alat-alat produksi dan modal. Yang tidak termasuk alat-alat produksi dijadikan milik bersama (milik negara). Di negara komunis selalu diseimbangkan status quo keberadaan dua kelas masyarakat: pemilik alat produksi dan atau modal serta yang bukan pemilik alat produksi (buruh).
Fungsi negara menurut komunisme adalah sebagai alat pemaksa yang digunakan oleh kelas pemilik alat-alat produksi terhadap kelas/ golongan masyarakat lainnya untuk melanggengkan kepemilikannya.Sosialisme dan komunisme memiliki tujuan yang sama, yaitu meluaskan fungsi negara dan menuntut penguasaan bersama atas alat-alat produksi.
     2.3 Tujuan NKRI
·         Untuk mencapai kesejahteraan umum
·         Untuk melaksanakan ketertiban umum
·         Untuk memperluas kekuasaan
  Tujuan Negara Menurut ajaran Plato
Tujuan Negara Yaitu mewujudkan kesusilaan manusia sebagai makhluk sosial dan individu
  Tujuan Negara Menurut Rousseau
Tujuan negara ialah menciptakan persamaan dan kebebasan bagi warga negaranya.
  Tujuan Negara Menurut Roger H. Soltau
Tujuan Negara Yaitu memungkinkan rakyatnya berkembang dan mengembangkan daya ciptanya sebebas mungkin.
  Tujuan Negara Menurut Shan Yang dan Machiavelli
Negara Bertujuan untuk memperluas kekuasaan sehingga rakyat wajib mau berkorban untuk kejayaan negara.
  Tujuan Negara Menurut Harold J. Laski
Negara memiliki tujuan untuk menciptakan keadaan yang baik agar rakyatnya bisa mencapai keinginan secara maksimal.
  Tujuan Negara Menurut Negara Hukum
             Tujuan Negara ialah menyelenggarakan ketertiban hukum yang berlaku di negara tersebut.
  Tujuan Negara Menurut ajaran Teokratis
Tujuan Negara yaitu mencapai hidup yang tenteram dan aman dengan taat kepada Tuhan YME.
  Tujuan Negara Menurut ajaran Negara Polis
Tujuan Negara yaitu mengatur ketertiban serta keamanan di dalam negara.
  Tujuan Negara Menurut Agustinus dan Thomas Aquinas
Tujuan Negara ialah mencapai kehidupan dan penghidupan yang aman dan tentram dengan taat dan dibawah pimpinan Tuhan YME.
  Tujuan Negara Menurut ajaran Negara Kesejahteraan
Tujuan Negara ialah mewujudkan kesejahteraan umum.
  Tujuan NKRI
Tujuan nasional Negara Indonesia sesuai dengan yang tertulis di pembukaan UUD 1945, yaitu:
  Memajukan kesejahteraan umum.
Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
  Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
  Mencerdaskan kehidupan bangsa.
Tujuan ialah apa yang secara ideal akan dicapai, sedangkan fungsi merupakan pelaksanaan tujuan yang hendak dicapai. Jadi kesimpulannya negara ialah alat dan bukan sebagai tujuan itu sendiri.
Tujuan NKRI Menurut Pembukaan UUD 1945:
·         Melindungi segenap, bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
·         Memajukan kesejahteraan umum
·         Mencerdaskan kehidupan bangsa
·         Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
Tujuan negara Indonesia telah jelas tercantum dalam Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 alinea ke-4 yaitu :
      1.    Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
      2.    Memajukan kesejahteraan umum.
      3.    Mencerdaskan kehidupan bangsa.
     4.    Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi  
            Dan keadilan social.    
Tujuan adalah apa yang secara ideal akan dicapai. Sedangkan Fungsi merupakan pelaksanaan tujuan yang hendak dicapai.   Jadi kesimpulannya, negara adalah alat dan bukan sebagai tujuan itu sendiri.
  Tujuan NKRI Menurut Pembukaan UUD 1945 :
·         Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
·         Memajukan kesejahteraan umum,
·         Mencerdaskan kehidupan bangsa,
·         Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial..
   Tujuan Menurut Para Ahli
1. Menurut Plato
    Tujuan Negara menurut Plato adalah untuk memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai makhluk individu maupun sosial.
2. Menurut Roger H. Soltau
    Tujuan Negara menurut Roger H. Soltau adalah memungkinkan rakyatnya berkembang serta mengun   gkapkan daya cipta yang sebebas-bebasnya.
3. Menurut Harold J. Laski
    Tujuan Negara menurut Harold J. Laski adalah menciptakan keadaan yang di dalamnya, rakyat dapat mencapai keinginan-keinginannya secara maksimal.
4. Menurut Aristoteles
    Tujuan Negara menurut Aristoteles adalah kesempurnaan warganya yang berdasarkan atas keadilan. Keadilan memerintah harus menjelma di dalam negara, dan hukum berfungsi memberi kepada setiap manusia apa sebenarnya yang berhak ia terima.
5. Menurut Socrates
    Menurut Socrates tujuan negara adalah merupakan suatu keharusan yang bersifat objektif, yang asalnya mengacu pada budi pekerti manusia. Tugas negara adalah untuk menciptakan hukum, yang harus dilakukan oleh para pemimpin, atau para penguasa yang dipilah oleh rakyat.
   Tujuan Negara Menurut Teori
1. Teori Kesejahteraan
    Tujuan negara adalah mewujudkan kesejahteraan rakyatnya.
2. Teori Perdamaian Dunia
    Tujuan negara adalah mencapai perdamaian dunia sehingga perlu dibentuk satu negara di bawah satu imperium.
3. Teori Kedaulatan Hukum
    Menurut teori ini, negara bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum, dengan berdasarkan dan berpedoman pada hukum. Dalam negara hak-hak warga negara dijamin sepenuhnya oleh negara. Sebaliknya, warga negara berkewajiban mematuhi semua peraturan yang ada dalam negara.
4. Teori Kekuasaan Negara
    Negara adalah berusaha mengumpulkan kekuasaan yang sebesar-besarnya.
5. Teori Jaminan atas Hak dan Kebebasan
    Tujuan negara adalah membentuk dan mempertahankan hukum supaya hak dan kemerdekaan warga negara terpelihara. Peranan negara hanya sebagai penjaga ketertiban hukum dan pelindung hak serta kebebasan warganya.
   Teori-teori Tujuan Negara
1) Teori Kekuasaan
    Shang Yang, yang hidup di negeri China sekitar abad V-IV SM menyatakan bahwa tujuan negara adalah pembentukan kekuasaan negara yang sebesar-besarnya. Menurut dia, perbedaan tajam antara negara dengan rakyat akan membentuk kekuasaan negara. “A weak people means a strong state and a strong state means a weak people. Therefore a country, which has the right way, is concerned with weakening the people.” Sepintas ajaran Shang Yang sangat kontradiktif karena menganggap upacara, musik, nyanyian, sejarah, kebajikan, kesusilaan, penghormatan kepada orangtua, persaudaraan, kesetiaan, ilmu (kebudayaan, ten evils) sebagai penghambat pembentukan kekuatan negara untuk dapat mengatasi kekacauan (yang sedang melanda China saat itu). Kebudayaan rakyat harus dikorbankan untuk kepentingan kebesaran dan kekuasaan negara.
    Niccolo Machiavelli, dalam bukunya Il Principe menganjurkan agar raja tidak menghiraukan kesusilaan maupun agama. Untuk meraih, mempertahankan dan meningkatkan kekuasaannya, raja harus licik, tak perlu menepati janji, dan berusaha selalu ditakuti rakyat. Di sebalik kesamaan teorinya dengan ajaran Shang Yang, Machiavelli menegaskan bahwa penggunaan kekuasaan yang sebesar-besarnya itu bertujuan luhur, yakni kebebasan, kehormatan dan kesejahteraan seluruh bangsa.
2) Teori Perdamaian Dunia
    Dalam bukunya yang berjudul De Monarchia Libri IIIDante Alleghiere (1265-1321) menyatakan bahwa tujuan negara adalah untuk mewujudkan perdamaian dunia. Perdamaian dunia akan terwujud apabila semua negara merdeka meleburkan diri dalam satu imperium di bawah kepemimpinan seorang penguasa tertinggi. Namun Dante menolak kekuasaan Paus dalam urusan duniawi. Di bawah seorang mahakuat dan bijaksana, pembuat undang-undang yang seragam bagi seluruh dunia, keadilan dan perdamaian akan terwujud di seluruh dunia.
3) Teori Jaminan atas Hak dan Kebebasan Manusia
    a.  Immanuel Kant (1724-1804) adalah penganut teori Perjanjian Masyarakat karena menurutnya setiap orang adalah merdeka dan sederajat sejak lahir. Maka Kant menyatakan bahwa tujuan negara adalah melindungi dan menjamin ketertiban hukum agar hak dan kemerdekaan warga negara terbina dan terpelihara. Untuk itu diperlukan undang-undang yang merupakan penjelmaan kehendak umum (volonte general), dan karenanya harus ditaati oleh siapa pun, rakyat maupun pemerintah. Agar tujuan negara tersebut dapat terpelihara, Kant menyetujui azas pemisahan kekuasaan menjadi tiga potestas (kekuasaan): legislatoria, rectoria, iudiciaria (pembuat, pelaksana, dan pengawas hukum).
    Teori Kant tentang negara hukum disebut teori negara hukum murni atau negara hukum dalam arti sempit karena peranan negara hanya sebagai penjaga ketertiban hukum dan pelindung hak dan kebebasan warga negara, tak lebih dari nightwatcher, penjaga malam). Negara tidak turut campur dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
    Pendapat Kant ini sangat sesuai dengan zamannya, yaitu tatkala terjadi pemujaan terhadap liberalisme (dengan semboyannya: laissez faire, laissez aller). Namun teori Kant mulai ditinggalkan karena persaingan bebas ternyata makin melebarkan jurang pemisah antara golongan kaya dan golongan miskin. Para ahli berusaha menyempurnakan teorinya dengan teori negara hukum dalam arti luas atau negara kesejahteraan (Welfare State). Menurut teori ini, selain bertujuan melindungi hak dan kebebasan warganya, negara juga berupaya mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh warga negara.
    b.  Kranenburg termasuk penganut teori negara kesejahteraan. Menurut dia, tujuan negara bu kan sekadar memelihara ketertiban hukum, melainkan juga aktif mengupayakan kesejahteraan warganya. Kesejahteran pun meliputi berbagai bidang yang luas cakupannya, sehingga selayaknya tujuan negara itu disebut secara plural: tujuan-tujuan negara. Ia juga menyatakan bahwa upaya pencapaian tujuan-tujuan negara itu dilandasi oleh keadilan secara merata, seimbang.Selain beberapa teori tersebut, ada pula ajaran tentang tujuan negara sebagai berikut:
·         Ajaran Plato: Negara bertujuan memajukan kesusilaan manusia sebagai individu dan makhluk sosial.
·         Ajaran Teokratis (Kedaulatan Tuhan): Negara bertujuan mencapai kehidupan yang aman dan ternteram dengan taat kepada Tuhan. Penyelenggaraan negara oleh pemimpin semata-mata berdasarkan kekuasaan Tuhan yang dipercayakan kepadanya. Tokoh utamanya: Augustinus, Thomas Aquino)
·         Ajaran Negara Polisi: Negara bertujuan mengatur kemanan dan ketertiban masyarakat (Immanuel Kant).
·         Ajaran Negara Hukum: Negara bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum dan berpedoman pada hukum (Krabbe). Dalam negara hukum, segala kekuasaan alat-alat pemerintahannya didasarkan pada hukum. Semua orang – tanpa kecuali – harus tunduk dan taat kepada hukum (Government not by man, but by law = the rule of law). Rakyat tidak boleh bertindak semau gue dan menentang hukum. Di dalam negara hukum, hak-hak rakyat dijamin sepenuhnya oleh negara, sebaliknya rakyat berkewajiban mematuhi seluruh peraturan pemerintah/ negaranya.
     Negara Kesejahteraan (Welfare State = Social Service State): Negara bertujuan mewujudkan kesejahteraan umum. Negara adalah alat yang dibentuk rakyatnya untuk mencapai tujuan bersama, yaitu kemakmuran dan keadilan sosial.

BAB 3
PENUTUPAN
Demikianlah artikel yang kami buat ini, semoga bermanfaat dan menambah pengetahuan para pembaca. Kami mohon maaf apabila ada kesalahan ejaan dalam penulisan kata dan kalimat yang kurang jelas, dimengerti, dan lugas.Karena kami hanyalah manusia biasa yang tak luput dari kesalahan Dan kami juga sangat mengharapkan saran dan kritik dari para pembaca demi kesempurnaan makalah ini. Sekian penutup dari kami semoga dapat diterima di hati dan kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya. 


DAFTAR PUSTAKA
Diunduh dari www.markijar.com>kebangsaan(waktu mengunduh pkl.17.30)
Diunduh dari www.dosen pendidikan.com/nkri Negara-kesatuan-republik-indonesia.(pkl.17.35)
Diunduh dari http://asagenerasiku.blogspot.com.2012/2014 pengertian-fungsi-tujuan-dan unsur htmL(pkl 09.30)
Diunduh dari https://www edukasinesia.com.2016/10 apa-itu-pengertian-negara-unsur-unsur –terbentuknya-negara.(pkl 13.45)