MAKALAH
PANCASILA SEBAGAI LANDASAN DASAR
NEGARA
Diajukan
untuk memenuhi salah satu tugas harian
Pendidikan
kewarga negaraan (PKN)
DisusunOleh:
Nama
|
:
|
Jejen
Hermawan
|
|
|
Ahmad
Muhammad
|
|
|
M.salman
A
|
|
|
Firenje
Neno A
|
Bidang Studi Keahliaan
|
:
|
Teknologi
Informasi Dan Komunikasi
|
Bidang Keahlian
|
:
|
MultiMedia
|
YAYASAN AL-JAMHURIAH
SMK PLUS AL-ISTIQOMAH SAMARANG-GARUT
TAHUN 2018
KATA PENGANTAR
Segala puji
syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT hingga saat ini masih
memberikan nafas kehidupan dan anugerah akal,
sehingga saya dapat menyelesaikan pembuatan makalah ini dengan judul
“Implementasi Makna Semboyan Bhineka Tunggal Ika” tepat pada waktunya.
Terimakasih pula kepada semua pihak yang telah ikut membantu hingga dapat
disusunnya makalah ini.
Makalah sederhana ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Dalam makalah ini membahas tentang pengertian hak, pengertian kewajiban, pengertian warga negara, asas kewarganegaraan dan hak kewajiban warga Negara berdasarkan UUD 1945. Akhirnya saya sampaikan terima kasih atas perhatiannya terhadap makalah ini, dan penulis berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi diri saya sendiri dan khususnya pembaca pada umumnya.
Akhirnya, tidak ada manusia yang luput dari kesalahan dan kekurangan. Dengan segala kerendahan hati, saran-saran dan kritik yang sifatnya membangun sangat saya harapkan dari para pembaca guna peningkatan kualitas makalah ini dan makalah-makalah lainnya pada waktu mendatang.
Makalah sederhana ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Dalam makalah ini membahas tentang pengertian hak, pengertian kewajiban, pengertian warga negara, asas kewarganegaraan dan hak kewajiban warga Negara berdasarkan UUD 1945. Akhirnya saya sampaikan terima kasih atas perhatiannya terhadap makalah ini, dan penulis berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi diri saya sendiri dan khususnya pembaca pada umumnya.
Akhirnya, tidak ada manusia yang luput dari kesalahan dan kekurangan. Dengan segala kerendahan hati, saran-saran dan kritik yang sifatnya membangun sangat saya harapkan dari para pembaca guna peningkatan kualitas makalah ini dan makalah-makalah lainnya pada waktu mendatang.
Garut,15 Agustus 2018
Penyusun
DAFTAR
ISI Halaman
Halaman
Judul…………………………………….………………………………
Kata
Pengantar……………………………………..……..………………………. i
Daftar
Isi………………………………………………………………………….. ii
BAB
I PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang………………………………………………..
iii
BAB
II PERMASALAHAN
BAB III PEMBAHASAN
3.1 Pengertian
dasar Negara ……………………………………………..
3.2 Pancasila sebagai dasar Negara ……………………………………..
BAB IV KESIMPULAN DAN SARAN
DAFTAR
PUSTAKA……………………………………………………………..
BAB
I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Kenyataan hidup berbangsa dan bernegara bagi kita bangsa Indonesia tidak dapat dipisahkan dari sejarah masa lampau. Termasuk di dalamnya Pancasila sebagai dasar negaranya. Sejarah masa lalu dengan masa kini dan masa mendatang merupakan suatu rangkaian waktu yang berlanjut dan berkesinambungan. Dalam perjalanan sejarah eksistensi Pancasila sebagai Dasar Filsafat Negara Republik Indonesia mengalami berbagai macam interpretasi dan manipulasi politik sesuai dengan kepentingan penguasa demi kokoh dan tegaknya kekuasaan yang berlindung di balik legitimasi ideologi negara Pancasila. Bahkan pernah diperdebatkan kembali kebenaran dan ketepatannya sebagai Dasar dan Filsafat Negara Republik Indonesia. Bagi bangsa Indonesia tidak ada keraguan sedikitpun mengenai kebenaran dan ketepatan Pancasila sebagai pandangan hidup dan dasar negara.
Dalam Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila dapat menelusuri sejarah kita di masa lalu dan coba untuk melihat tugas-tugas yang kita emban ke masa depan, yang keduanya menyadarkan kita akan perlunya menghayati dan mengamalkan Pancasila. Sejarah di belakang telah dilalui dengan berbagai cobaan terhadap Pancasila, namun sejarah menunjukkan dengan jelas bahwa Pancasila yang berakar di bumi Indonesia senantiasa mampu mengatasi percobaan nasional di masa lampau. Dari sejarah itu, kita mendapat pelajaran sangat berharga bahwa selama ini Pancasila belum kita hayati dan juga belum kita amalkan secara semestinya.
Penghayatan adalah suatu proses batin yang sebelum dihayati memerlukan pengenalan dan pengertian tentang apa yang akan dihayati itu. Selanjutnya setelah meresap di dalam hati, maka pengamalannya akna terasa sebagai sesuatu yang keluar dari esadaran sendiri, akan terasa sebagai sesuatu yang menjadi bagian dan sekaligus tujuan hidup. Sementara itu, Pengamatan terhadap tugas-tugas sejarah yang kita emban ke masa depan yang penuh dengan segala kemungkinan itu, juga menyadarkan kita akan perlunya penghayatan dan pengamalan Pancasila.
Suatu
negara akan berdiri dengan kokoh dan berdaulat apabila mempunyai landasan/dasar
negara yang sesuai dengan jiwa dan kepribadian bangsanya.
Bagi
bangsa indonesia jawabnya adalah pancasila.
BAB II
PERMASALAHAN
Dengan memperhatikan latar belakang tersebut agar dalam penulisan ini memperoleh hasil yang diinginkan maka penulis mengemukakan permasalahan sebagai berikut:
Apa
yang dimaksud dasar negara?
Apa
yang dimaksud pancasila seabagai landasan dasar negara?
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Pengertian dasar negara
Dasar
negara adalah landasan kehidupan berbangsa dan bernegara yang keberadaannya
wajib dimiliki oleh setiap negara dalam setiap detail kehidupannya. Dasar
negara bagi suatu negara merupakan suatu dasar untuk mengatur semua
penyelenggaraan yang terbentuk dalam sebuah negara. Negara tanpa dasar negara
berarti negara tersebut tidak memiliki pedoman dalam penyelenggaraan kehidupan
bernegara, maka akibatnya negara tersebut tidak memiliki arah dan tujuan yang
jelas, sehingga memudahkan munculnya kekacauan. Dasar negara sebagai
pedoman hidup bernegara mencakup norma bernegara, cita-cita negara, dan tujuan
negara.
Istilah
dasar negara terbentuk dari dua kata yaitu dasar dan negara.
Dalam
kamus umum bahasa Indonesia, kata dasar berarti:
1) bagian
yang terbawah,
2) alas,
fundamental,
3) asas,
pokok atau pangkal (suatu pendapat atau aturan, dsb).
4)
Landasan bagian yang paling bawah yang menopang kehidupan.
Sedangkan
kata Negara berarti:
1)
persekutuan bangsa dalam satu daerah yang tentu batas-batasnya yang diperintah
dan diurus oleh badan pemerintahan yang teratur,
2)
daerah dalam lingkungan satu pemerintah yang teratur.
Dasar
negara merupakan suatu norma dasar dalam penyelenggaraan bernegara. Sebagai
suatu konsep norma hukum tertinggi atau sumber dari segala sumber hukum dalam
suatu negara yang berintikan seperangkat nilai yang bersifat menyeluruh dan
mendalam sebagai fandemen yang kokoh dan kuat serta bersumber dari pandangan
hidup serta cerminan dari peradaban, kebudayaan, keluhuran budi dan kepribadian
yang tumbuh dalam sejarah perkembangan suatu negara dan diterima oleh seluruh
lapisan masyarakat.
3.2 Pancasila
sebagai dasar negara.
Merekahnya
matahari bulan Juni tahun 1945 disambut dengan lahirnya sebuah konsepsi
kenegaraan yang sangat bersejarah bagi bangsa Indonesia, lahirnya ideologi
besar Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara yang berarti Pancasila
berfungsi sebagai dasar yang mengatur pemerintahan suatu negara atau sebagai
dasar aturan penyelenggaraan suatu Negara. Menurut Prof. Dr. Notonegoro, SH.
Pancasila merupakan suatu norma hukum pokok atau pokok kaidah fundamental yang
memiliki kedudukan tetap, kuat, dan tidak berubah.
Kedudukan
pancasila sebagai sumber segala sumber hukum atau sebagai sumber tertib hukum
dapat dijabarkannya suatu sistem dalam sturktur fungsi pancasila sebagai:
Pancasila
sebagai dasar negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum (sumber
tertib hukum) Indonesia.
pancasila
merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia yang dalam pembukaan UUD 1945
dijabarkan dalam empat pokok pikiran.
Mewujudkan
cita-cita sebagai dasar hukum yang tertulis maupun tidak tertulis.
Pancasila
mengandung norma yang mengharuskan UUD 1945 dengan isi yang mewajibkan
pemerintah dan penyelenggara negara yang lain termasuk para penyelenggara
partai dan golongan fungsional memegang teguh cita-cita rakyat yang bermoral
luhur.
Pancasila
sebagi sumber semangat kebangsaan bagi UUD 1945, penyelenggara negara ,
pelaksana pemerintah, termasuk penyelenggara parati dan golongan fungsional.
Oleh
karena itu, dengan semangat kebangsaan yang tinggi dan luhur itu dilandaskanlah
suatu konsep kebangsaan yang diberi nama Pancasila. Lima sila yang berarti
bangsa Indonesia.
Pancasila
sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila dalam kedudukannya ini sering disebut sebagai Dasar Filsafat atau Dasar Falsafah Negara (Philosofische Grondslag) dari negara, ideologi negara atau (Staatsidee). Dalam pengertian ini Pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara atau dengan kata lain Pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, Pancasila merupakan sumber kaidah hukum negara yang secara konstitusional mengatur negar Republik Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat, wilayah serta pemerintahan negara.
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara tersebut dapat dirinci sebagai berikut :
a. Pancasila sebagai dasar negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum Indonesia.
b. Meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945.
c. Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara (baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis).
d. Mengandung norma yang megharuskan Undang-Undang Dasar mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara.
e. Merupakan sumer semangat bagi UUD 1945, bagi penyelenggara negara, para pelaksana pemerintahan.
Sebagaimana telah ditentukan oleh pembentukan negara bahwa tujuan utama dirumuskannya Pancasila adalah sebagai dasar negara Indonesia. Oleh karena itu fungsi pokok Pancasila adalah sebagai dasar negar Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan dasar yuridis sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, Ketetapan MPR No. XX/MPRS/1966.
Pancasila dalam kedudukannya ini sering disebut sebagai Dasar Filsafat atau Dasar Falsafah Negara (Philosofische Grondslag) dari negara, ideologi negara atau (Staatsidee). Dalam pengertian ini Pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara atau dengan kata lain Pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, Pancasila merupakan sumber kaidah hukum negara yang secara konstitusional mengatur negar Republik Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat, wilayah serta pemerintahan negara.
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara tersebut dapat dirinci sebagai berikut :
a. Pancasila sebagai dasar negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum Indonesia.
b. Meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945.
c. Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara (baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis).
d. Mengandung norma yang megharuskan Undang-Undang Dasar mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara.
e. Merupakan sumer semangat bagi UUD 1945, bagi penyelenggara negara, para pelaksana pemerintahan.
Sebagaimana telah ditentukan oleh pembentukan negara bahwa tujuan utama dirumuskannya Pancasila adalah sebagai dasar negara Indonesia. Oleh karena itu fungsi pokok Pancasila adalah sebagai dasar negar Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan dasar yuridis sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, Ketetapan MPR No. XX/MPRS/1966.
Pancasila
yang dikukuhkan dalam sidang I dari BPPK pada tanggal 1 Juni 1945 adalah di
kandung maksud untuk dijadikan dasar bagi negara Indonesia merdeka. Adapun
dasar itu haruslah berupa suatu filsafat yang menyimpulkan kehidupan dan
cita-cita bangsa dan negara Indonesa yang merdeka. Di atas dasar itulah akan
didirikan gedung Republik Indonesia sebagai perwujudan kemerdekaan politik yang
menuju kepada kemerdekaan ekonomi, sosial dan budaya.
Sidang
BPPK telah menerima secara bulat Pancasila itu sebagai dasar negara Indonesia
merdeka. Dalam keputusan sidang PPKI kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945
Pancasila tercantum secara resmi dalam Pembukaan UUD RI, Undang-Undang Dasar
yang menjadi sumber ketatanegaraan harus mengandung unsur-unsur pokok yang kuat
yang menjadi landasan hidup bagi seluruh bangsa dan negara, agar peraturan
dasar itu tahan uji sepanjang masa.
Peraturan
selanjutnya yang disusun untuk mengatasi dan menyalurkan persoalan-persoalan
yang timbul sehubungan dengan penyelenggaraan dan perkembangan negara harus
didasarkan atas dan berpedoman pada UUD. Peraturan-peraturan yang
bersumber pada UUD itu disebut peraturan-peraturan organik yang menjadi
pelaksanaan dari UUD.
Oleh
karena Pancasila tercantum dalam UUD 1945 dan bahkan menjiwai seluruh isi
peraturan dasar tersebut yang berfungsi sebagai dasar negara sebagaimana jelas
tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 tersebut, maka semua peraturan
perundang-undangan Republik Indonesia (Ketetapan MPR, Undang-undang, Peraturan
Pemerintah sebagai pengganti Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan
Presiden dan peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya) yang dikeluarkan oleh
negara dan pemerintah Republik Indonesia haruslah pula sejiwa dan sejalan dengan
Pancasila (dijiwai oleh dasar negara Pancasila). Isi dan tujuan dari peraturan
perundang-undangan Republik Indonesia tidak boleh menyimpang dari jiwa
Pancasila. Bahkan dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 ditegaskan, bahwa
Pancasila itu adalah sumber dari segala sumber huum (sumber huum formal,
undang-undang, kebiasaan, traktaat, jurisprudensi, hakim, ilmu pengetahuan
hukum).
Di
sinilah tampak titik persamaan dan tujuan antara jalan yang ditempuh oleh
masyarakat dan penyusun peraturan-peraturan oleh negara dan pemerintah
Indonesia.
Adalah
suatu hal yang membanggakan bahwa Indonesia berdiri di atas fundamen yang kuat,
dasar yang kokoh, yakni Pancasila dasar yang kuat itu bukanlah meniru suatu
model yang didatangkan dari luar negeri.
Dasar
negara kita berakar pada sifat-sifat dan cita-cita hidup bangsa Indonesia,
Pancasila adalah penjelmaan dari kepribadian bangsa Indonesia, yang hidup
di tanah air kita sejak dahulu hingga sekarang.
Pancasila
mengandung unsur-unsur yang luhur yang tidak hanya memuaskan bangsa Indonesia sebagai
dasar negara, tetapi juga dapat diterima oleh bangsa-bangsa lain sebagai dasar
hidupnya. Pancasila bersifat universal dan akan mempengaruhi hidup dan
kehidupan banga dan negara kesatuan Republik Indonesia secara kekal dan abadi.
Pengertian
Pancasila sebagai dasar negara diperoleh dari alinea keempat Pembukaan UUD 1945
dan sebagaimana tertuang dalam Memorandum DPR-GR 9 Juni 1966 yang menandaskan
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang telah dimurnikan dan dipadatkan
oleh PPKI atas nama rakyat Indonesia menjadi dasar negara Republik Indonesia.
Memorandum DPR-GR itu disahkan pula oleh MPRS dengan Ketetapan
No.XX/MPRS/1966 jo. Ketetapan MPR No.V/MPR/1973 dan Ketetapan MPR
No.IX/MPR/1978 yang menegaskan kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala
sumber hukum atau sumber dari tertib hukum di Indonesia.
Inilah
sifat dasar Pancasila yang pertama dan utama, yakni sebagai dasar negara
(philosophische grondslaag) Republik Indonesia. Pancasila yang terkandung
dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 tersebut ditetapkan sebagai dasar
negara pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI yang dapat dianggap sebagai
penjelmaan kehendak seluruh rakyat Indonesia yang merdeka.
Dengan
syarat utama sebuah bangsa menurut Ernest Renan: kehendak untuk bersatu (le
desir d’etre ensemble) dan memahami Pancasila dari sejarahnya dapat diketahui
bahwa Pancasila merupakan sebuah kompromi dan konsensus nasional karena memuat
nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh semua golongan dan lapisan
masyarakat Indonesia.
Maka
Pancasila merupakan intelligent choice karena mengatasi
keanekaragaman dalam masyarakat Indonesia dengan tetap toleran terhadap adanya
perbedaan. Penetapan Pancasila sebagai dasar negara tak hendak menghapuskan
perbedaan (indifferentism), tetapi merangkum semuanya dalam satu semboyan
empiris khas Indonesia yang dinyatakan dalam seloka “Bhinneka Tunggal Ika”.
Mengenai
hal itu pantaslah diingat pendapat Prof.Dr. Supomo: “Jika kita hendak
mendirikan Negara Indonesia yang sesuai dengan keistimewaan sifat dan corak
masyarakat Indonesia, maka Negara kita harus berdasar atas aliran pikiran
Negara (Staatside) integralistik … Negara tidak mempersatukan diri dengan
golongan yang terbesar dalam masyarakat, juga tidak mempersatukan diri dengan
golongan yang paling kuat, melainkan mengatasi segala golongan dan segala
perorangan, mempersatukan diri dengan segala lapisan rakyatnya …”
Penetapan
Pancasila sebagai dasar negara itu memberikan pengertian bahwa negara Indonesia
adalah Negara Pancasila. Hal itu mengandung arti bahwa negara harus tunduk
kepadanya, membela dan melaksanakannya dalam seluruh perundang-undangan.
Mengenai hal itu, Kirdi Dipoyudo (1979:30) menjelaskan: “Negara Pancasila
adalah suatu negara yang didirikan, dipertahankan dan dikembangkan dengan
tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua
warga bangsa Indonesia (kemanusiaan yang adil dan beradab), agar masing-masing
dapat hidup layak sebagai manusia, mengembangkan dirinya dan mewujudkan
kesejahteraannya lahir batin selengkap mungkin, memajukan kesejahteraan umum,
yaitu kesejahteraan lahir batin seluruh rakyat, dan mencerdaskan kehidupan
bangsa (keadilan sosial).”
Pandangan
tersebut melukiskan Pancasila secara integral (utuh dan menyeluruh) sehingga
merupakan penopang yang kokoh terhadap negara yang didirikan di atasnya,
dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan
martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia. Perlindungan dan
pengembangan martabat kemanusiaan itu merupakan kewajiban negara, yakni dengan
memandang manusia qua talis, manusia adalah manusia sesuai
dengan principium identatis-nya.
Pancasila
seperti yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 dan ditegaskan keseragaman
sistematikanya melalui Instruksi
Presiden No.12 Tahun 1968 itu tersusun secara hirarkis-piramidal.
Setiap sila (dasar/ azas) memiliki hubungan yang saling mengikat dan menjiwai
satu sama lain sedemikian rupa hingga tidak dapat dipisah-pisahkan. Melanggar
satu sila dan mencari pembenarannya pada sila lainnya adalah tindakan sia-sia.
Oleh karena itu, Pancasila pun harus dipandang sebagai satu kesatuan yang bulat
dan utuh, yang tidak dapat dipisah-pisahkan. Usaha memisahkan sila-sila dalam
kesatuan yang utuh dan bulat dari Pancasila akan menyebabkan Pancasila
kehilangan esensinya sebagai dasar negara.
Sebagai
alasan mengapa Pancasila harus dipandang sebagai satu kesatuan yang bulat dan
utuh ialah karena setiap sila dalam Pancasila tidak dapat diantitesiskan satu
sama lain. Secara tepat dalam Seminar Pancasila tahun 1959, Prof. Notonagoro
melukiskan sifat hirarkis-piramidal Pancasila dengan menempatkan sila
“Ketuhanan Yang Mahaesa” sebagai basis bentuk piramid Pancasila. Dengan
demikian keempat sila yang lain haruslah dijiwai oleh sila “Ketuhanan Yang
Mahaesa”. Secara tegas, Dr. Hamka mengatakan: “Tiap-tiap orang beragama atau
percaya pada Tuhan Yang Maha Esa, Pancasila bukanlah sesuatu yang perlu
dibicarakan lagi, karena sila yang 4 dari Pancasila sebenarnya hanyalah akibat
saja dari sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Dengan
demikian dapatlah disimpulkan bahwa Pancasila sebagai dasar negara sesungguhnya
berisi:
Ketuhanan
yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan
Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/ perwakilan, serta ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Kemanusiaan
yang adil dan beradab, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Persatuan
Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/ perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Persatuan
Indonesia, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan
beradab, ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/ perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, yang
ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang
ber-Persatuan Indonesia, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang
ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, dan
ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/
perwakilan.
BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN
4.1 KESIMPULAN
Setelah memperhatikan pembahasan BAB III tentang pancasila sebagai landasan dasar negara maka penulis dapat menyimpulkan bahwa :
1.) Pancasila
adalah dasar aturan penyelenggaraan suatu negara yang merupakan cita-cita
kehidupan bangsa indonesia.
2.) Pancasila
adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum karena itu isi dan tujuan dan
peraturan-peraturan negara tidak boleh menyimpang dari pancasila.
3.) Pancasila
adalah jati diri bangsa yang kuat, bukan meniru suatu model yang di datangkan
dari luar negeri.
4.) Penetapan
pancasila sebagai dasar negara berarti memberi pengertian bahwa negara
indonesia adalah negara pancasila yang harus tunduk kepadanya, membela dan
melaksanakanya.
5.) Pancasila
secara intergral (utuh dan menyeluruh) merupakan penopang yang kokoh terhadap
negara.
6.) Pancasila
sebagai dasar negara harus dipandang sebagai satu kesatuan yang utuh, tidak
bisa dipisah-pisahkan karena setiap sila mempunyai hubungan yang mengikat satu
sama lain.
7.) Usaha
memisahkan sila-sila dalam kesatuan yang bulat dan utuh akan menyebabkan
pancasila kehilangan esensinya sebagai dasar negara.
DAFTAR
PUSTAKA
1. UUD
45 dan perubahanya ( Edisi baru ), penerbit : penabur ilmu JAKARTA, 2004.
Bunga
Rampai bulletin da’wah, penerbit : Dewan da’wah islamiyah JAKARTA, 2000.
http://artazie.blogspot.com/2011/01/pancasila-sebagai-landasan-dasar-negara.html
http://www.anakciremai.com/2008/09/makalah-ppkn-tentang-landasan.html